Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai undang-undang menjadi langkah penting dalam rangkaian reformasi perpajakan.
Menurut Yasonna, reformasi merupakan proses yang berkelanjutan untuk memperbaiki sistem perpajakan agar sesuai dengan dinamika perekonomian. Menurutnya, reformasi akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif sehingga berdampak pada peningkatan tax ratio.
"Reformasi pajak bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).
Yasonna menuturkan pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang sistem perpajakan. Dengan sistem perpajakan yang baik, APBN yang sehat dapat tercipta sehingga mendukung tercapainya cita-cita menjadikan Indonesia maju.
Dia menyebut UU HPP merupakan instrumen penting dalam menjadikan sistem pajak lebih adil sehingga antarsektor usaha menanggung beban pajak yang seimbang serta antarkelompok lapisan penghasilan juga menanggung beban pajak sesuai kemampuan ekonomi.
UU HPP juga untuk menjadikan sistem perpajakan lebih sehat sehingga pajak menjadi sumber penerimaan negara yang optimal, adaptif terhadap perubahan, dibangun sesuai dengan international best practices, serta menunjukkan karakter berkelanjutan.
Sistem pajak juga diharapkan lebih efektif dengan adanya UU HPP ini. Alhasil, instrumen kebijakan menjadi optimal dan dapat memberikan kemudahan pelayanan untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak.
"Sistem perpajakan juga harus diletakkan dalam prinsip akuntabel yang menekan transparansi dalam proses bisnis dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yasonna.
Dia menambahkan substansi yang terkandung dalam UU HPP akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan dunia usaha. Aspirasi masyarakat juga telah menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan UU tersebut bersama DPR.
Menurutnya, kesepakatan mengenai substansi UU HPP tersebut dapat memenuhi kepentingan pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan perpajakan.
Di sisi lain, UU HPP juga diharapkan dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, terutama kelompok berpenghasilan menengah dan UMKM sehingga tidak terbebani dengan adanya perubahan kebijakan perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.