UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPU Sumut Gelar Workshop Aspek Pajak dalam Pemilu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:41 WIB
USU dan KPU Sumut Gelar Workshop Aspek Pajak dalam Pemilu

Workshop aspek perpajakan dalam pemilihan umum (pemilu), Senin (23/10/2023).

MEDAN, DDTCNews - Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) dan Tax Centre USU bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar workshop aspek perpajakan dalam pemilihan umum (pemilu).

Tim Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Rudi Wijaya dan Muan Ridhani Panjaitan hadir sebagai pembicara. Mereka menjelaskan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh KPU serta organisasi pelaksana di bawahnya sebagai penyelenggara pemilu yang menggunakan data APBN.

“Kewajiban tersebut antara lain pemotongan PPh Pasal 21, pemungutan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang dan jasa, pemotongan PPh Pasal 23, pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 (final), dan pemungutan PPN,” bunyi penggalan rilis Tax Centre USU, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain kewajiban pemotongan dan pemungutan, kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan KPU adalah melaporkan pemotongan dan pemungutan pada periode waktu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain KPU, peserta pemilu – khususnya partai politik—juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Partai politik harus melaporkan SPT PPh badan tiap tahunnya. Oleh karena itu, KPU diharapkan turut mengingatkan partai politik terkait dengan kewajiban tersebut.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyambut baik adanya workshop ini. KPU Sumut sudah menyusun manual prosedur terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan KPU.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dengan adanya manual prosedur ini, KPU Sumut beserta unsur pelaksananya diharapkan bisa memenuhi kewajiban perpajakaannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” bunyi penggalan rilis Tax Centre USU.

KPU Sumut juga siap bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumut I dan perguruan tinggi untuk memantapkan pengetahuan dan pemahaman dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut. Selain workshop, ada penandatangan MoA antara KPU Sumut dan Fakultas Vokasi USU.

Dekan Fakultas Vokasi USU Isfenti Sadalia berharap workshop ini dapat memberi tambahan pemahaman tentang hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Apalagi, dana penyelenggaraan pemilu berasal dari APBN yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak.

Praktisi Perpajakan Augus Hendra Simatupang memaparkan sejumlah konsekuensi hukum jika abai dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Ada sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan. Staf Tax Centre USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti hadir sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra