KURS PAJAK 12 APRIL - 18 APRIL 2023

Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 April 2023 | 08:53 WIB
Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan kedua April 2023. Pelemahan rupiah hanya terjadi pada poundsterling Inggris, franc Swiss, dan rupee Sri Lanka.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.945. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 12-18 April 2023 tersebut terpantau turun signifikan dari posisi pekan lalu sejumlah Rp15.079 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.043,17 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.085,14 per dolar Australia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.393,17 per ringgit Malaysia. Patokan kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.415,19 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.252,39 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp11.343,91 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.314,59. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.354,98 per euro.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 April 2023 - 18 April 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.945,00 -134,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.043,17 -41,97
3 Dolar Kanada (CAD) 11.095,66 -14,71
4 Kroner Denmark (DKK) 2.189,96 -5,53
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.903,85 -17,08
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.393,17 -22,02
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.390,98 -17,41
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.436,92 -10,30
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.601,73 4,50
10 Dolar Singapura (SGD) 11.252,39 -91,52
11 Kroner Swedia (SEK) 1.438,33 -14,68
12 Franc Swiss (CHF) 16.476,03 23,22
13 Yen Jepang (JPY) 11.331,57 -76,70
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,11 -0,07
15 Rupee India (INR) 182,08 -1,14
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.649,59 -514,59
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,26 -0,92
18 Peso Philipina (PHP) 273,96 -3,23
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.983,99 -32,19
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,53 0,10
21 Bath Thailand (THB) 438,29 -1,82
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.242,48 -101,28
23 Euro Euro (EUR) 16.314,59 -40,39
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.172,15 -19,60
25 Won Korea (KRW) 11,36 -0,23

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201