KURS PAJAK 12 APRIL - 18 APRIL 2023

Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 April 2023 | 08:53 WIB
Tren Berlanjut, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan kedua April 2023. Pelemahan rupiah hanya terjadi pada poundsterling Inggris, franc Swiss, dan rupee Sri Lanka.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.945. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 12-18 April 2023 tersebut terpantau turun signifikan dari posisi pekan lalu sejumlah Rp15.079 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.043,17 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.085,14 per dolar Australia.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.393,17 per ringgit Malaysia. Patokan kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.415,19 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.252,39 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp11.343,91 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.314,59. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.354,98 per euro.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 April 2023 - 18 April 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.945,00 -134,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.043,17 -41,97
3 Dolar Kanada (CAD) 11.095,66 -14,71
4 Kroner Denmark (DKK) 2.189,96 -5,53
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.903,85 -17,08
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.393,17 -22,02
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.390,98 -17,41
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.436,92 -10,30
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.601,73 4,50
10 Dolar Singapura (SGD) 11.252,39 -91,52
11 Kroner Swedia (SEK) 1.438,33 -14,68
12 Franc Swiss (CHF) 16.476,03 23,22
13 Yen Jepang (JPY) 11.331,57 -76,70
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,11 -0,07
15 Rupee India (INR) 182,08 -1,14
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.649,59 -514,59
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,26 -0,92
18 Peso Philipina (PHP) 273,96 -3,23
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.983,99 -32,19
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,53 0,10
21 Bath Thailand (THB) 438,29 -1,82
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.242,48 -101,28
23 Euro Euro (EUR) 16.314,59 -40,39
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.172,15 -19,60
25 Won Korea (KRW) 11,36 -0,23

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya