MALAYSIA

Tarif PPh Warga Berpenghasilan Tinggi Diusulkan Naik Jadi 30%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Oktober 2019 | 16:30 WIB
Tarif PPh Warga Berpenghasilan Tinggi Diusulkan Naik Jadi 30%

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: nst.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews –Pemerintah Malaysia mengajukan proposal anggaran 2020 ke parlemen. Dalam proposal tersebut, pemerintah mengusulkan tarif baru untuk penghasilan kena pajak lebih dari RM2 juta atau setara dengan Rp6,7 miliar.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif baru untuk warga berpenghasilan tinggi itu diajukan untuk memastikan agar struktur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Malaysia menjadi lebih progresif dari sebelumnya.

Tarif baru tersebut naik 2 poin persen dari yang awalnya 28% menjadi 30%. “Peningkatan ini akan mempengaruhi sekitar 2.000 pencari nafkah berpenghasilan tertinggi di negara ini,” paparnya di Kuala Lumpur, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ia menambahkan, pemerintah berharap dapat mengumpulkan pendapatan RM244,5 miliar pada tahun 2020. Kenaikan itu meningkat dari RM11,2 miliar pada 2019, tidak termasuk dividen khusus Petronas senilai RM30 miliar.

Lebih lanjut, Lim mengatakan meskipun ada peningkatan pendapatan pajak yang sehat, namun Pemerintah Malaysia mengumpulkan pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

Pada 2017, pendapatan pajak Malaysia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 13,1%. Sementara itu, beberapa negara seperti Vietnam, Korea Selatan, Polandia dan Chili masing-masing mengumpulkan 19,0%, 15,4%, 16,8%, dan 17,4%.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Saat ini, seperti dilansir nst.com.my, tarif pajak yang dikenakan untuk semua untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan penghasilan sampai dengan RM500.000 tarif yang berlaku pada 2019 adalah 17%, turun 1% dari yang awalnya 18%.

Namun dalam anggaran 2020, pendapatan yang dikenakan tarif 17% meningkat menjadi RM600.000, tunduk pada UKM memiliki modal disetor tidak lebih dari RM2.5 juta dan penjualan tahunan tidak lebih dari RM50 juta. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN