Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: nst.com.my)
KUALA LUMPUR, DDTCNews –Pemerintah Malaysia mengajukan proposal anggaran 2020 ke parlemen. Dalam proposal tersebut, pemerintah mengusulkan tarif baru untuk penghasilan kena pajak lebih dari RM2 juta atau setara dengan Rp6,7 miliar.
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif baru untuk warga berpenghasilan tinggi itu diajukan untuk memastikan agar struktur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Malaysia menjadi lebih progresif dari sebelumnya.
Tarif baru tersebut naik 2 poin persen dari yang awalnya 28% menjadi 30%. “Peningkatan ini akan mempengaruhi sekitar 2.000 pencari nafkah berpenghasilan tertinggi di negara ini,” paparnya di Kuala Lumpur, Jumat (11/10/2019).
Ia menambahkan, pemerintah berharap dapat mengumpulkan pendapatan RM244,5 miliar pada tahun 2020. Kenaikan itu meningkat dari RM11,2 miliar pada 2019, tidak termasuk dividen khusus Petronas senilai RM30 miliar.
Lebih lanjut, Lim mengatakan meskipun ada peningkatan pendapatan pajak yang sehat, namun Pemerintah Malaysia mengumpulkan pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.
Pada 2017, pendapatan pajak Malaysia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 13,1%. Sementara itu, beberapa negara seperti Vietnam, Korea Selatan, Polandia dan Chili masing-masing mengumpulkan 19,0%, 15,4%, 16,8%, dan 17,4%.
Saat ini, seperti dilansir nst.com.my, tarif pajak yang dikenakan untuk semua untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan penghasilan sampai dengan RM500.000 tarif yang berlaku pada 2019 adalah 17%, turun 1% dari yang awalnya 18%.
Namun dalam anggaran 2020, pendapatan yang dikenakan tarif 17% meningkat menjadi RM600.000, tunduk pada UKM memiliki modal disetor tidak lebih dari RM2.5 juta dan penjualan tahunan tidak lebih dari RM50 juta. (MG-anp/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.