MALAYSIA

Tarif PPh Warga Berpenghasilan Tinggi Diusulkan Naik Jadi 30%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Oktober 2019 | 16:30 WIB
Tarif PPh Warga Berpenghasilan Tinggi Diusulkan Naik Jadi 30%

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: nst.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews –Pemerintah Malaysia mengajukan proposal anggaran 2020 ke parlemen. Dalam proposal tersebut, pemerintah mengusulkan tarif baru untuk penghasilan kena pajak lebih dari RM2 juta atau setara dengan Rp6,7 miliar.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif baru untuk warga berpenghasilan tinggi itu diajukan untuk memastikan agar struktur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Malaysia menjadi lebih progresif dari sebelumnya.

Tarif baru tersebut naik 2 poin persen dari yang awalnya 28% menjadi 30%. “Peningkatan ini akan mempengaruhi sekitar 2.000 pencari nafkah berpenghasilan tertinggi di negara ini,” paparnya di Kuala Lumpur, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ia menambahkan, pemerintah berharap dapat mengumpulkan pendapatan RM244,5 miliar pada tahun 2020. Kenaikan itu meningkat dari RM11,2 miliar pada 2019, tidak termasuk dividen khusus Petronas senilai RM30 miliar.

Lebih lanjut, Lim mengatakan meskipun ada peningkatan pendapatan pajak yang sehat, namun Pemerintah Malaysia mengumpulkan pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

Pada 2017, pendapatan pajak Malaysia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 13,1%. Sementara itu, beberapa negara seperti Vietnam, Korea Selatan, Polandia dan Chili masing-masing mengumpulkan 19,0%, 15,4%, 16,8%, dan 17,4%.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Saat ini, seperti dilansir nst.com.my, tarif pajak yang dikenakan untuk semua untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan penghasilan sampai dengan RM500.000 tarif yang berlaku pada 2019 adalah 17%, turun 1% dari yang awalnya 18%.

Namun dalam anggaran 2020, pendapatan yang dikenakan tarif 17% meningkat menjadi RM600.000, tunduk pada UKM memiliki modal disetor tidak lebih dari RM2.5 juta dan penjualan tahunan tidak lebih dari RM50 juta. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru