MALAYSIA

Tarif PPh Warga Berpenghasilan Tinggi Diusulkan Naik Jadi 30%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Oktober 2019 | 16:30 WIB
Tarif PPh Warga Berpenghasilan Tinggi Diusulkan Naik Jadi 30%

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: nst.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews –Pemerintah Malaysia mengajukan proposal anggaran 2020 ke parlemen. Dalam proposal tersebut, pemerintah mengusulkan tarif baru untuk penghasilan kena pajak lebih dari RM2 juta atau setara dengan Rp6,7 miliar.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif baru untuk warga berpenghasilan tinggi itu diajukan untuk memastikan agar struktur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Malaysia menjadi lebih progresif dari sebelumnya.

Tarif baru tersebut naik 2 poin persen dari yang awalnya 28% menjadi 30%. “Peningkatan ini akan mempengaruhi sekitar 2.000 pencari nafkah berpenghasilan tertinggi di negara ini,” paparnya di Kuala Lumpur, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Ia menambahkan, pemerintah berharap dapat mengumpulkan pendapatan RM244,5 miliar pada tahun 2020. Kenaikan itu meningkat dari RM11,2 miliar pada 2019, tidak termasuk dividen khusus Petronas senilai RM30 miliar.

Lebih lanjut, Lim mengatakan meskipun ada peningkatan pendapatan pajak yang sehat, namun Pemerintah Malaysia mengumpulkan pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

Pada 2017, pendapatan pajak Malaysia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 13,1%. Sementara itu, beberapa negara seperti Vietnam, Korea Selatan, Polandia dan Chili masing-masing mengumpulkan 19,0%, 15,4%, 16,8%, dan 17,4%.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Saat ini, seperti dilansir nst.com.my, tarif pajak yang dikenakan untuk semua untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan penghasilan sampai dengan RM500.000 tarif yang berlaku pada 2019 adalah 17%, turun 1% dari yang awalnya 18%.

Namun dalam anggaran 2020, pendapatan yang dikenakan tarif 17% meningkat menjadi RM600.000, tunduk pada UKM memiliki modal disetor tidak lebih dari RM2.5 juta dan penjualan tahunan tidak lebih dari RM50 juta. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal