ITALIA

Sidik Grup Pengemplang Pajak, Negara Ini Sita Aset Rp2,43 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 11:30 WIB
Sidik Grup Pengemplang Pajak, Negara Ini Sita Aset Rp2,43 Triliun

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Lembaga kepolisian keuangan Italia, Guardia di Finanza (GdF) menyita aset senilai €149 juta atau Rp2,43 triliun. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan kasus penggelapan PPN atas pengiriman produk minyak bumi.

Penyidikan tersebut merupakan kolaborasi antara GdF dengan European Public Prosecutor’s Office (EPPO). GdF dan EPPO menyebut penyidikan tersebut menyasar pada komplotan kriminal yang dipimpin oleh 3 orang yang berasal dari Italia.

“Penyidikan ini menyasar pada grup kriminal bentukan 3 orang Italia,” sebut GdF seperti dikutip dari Tax Notes International, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Skema yang dijalankan oleh grup tersebut adalah dengan membuat transaksi fiktif atas transaksi pengiriman minyak. Pelaku mula-mula mengirimkan minyak yang berasal dari dua perusahaan asal Slovenia dan Kroasia ke beberapa perusahaan cangkang yang berbasis di Italia.

Kemudian, perusahaan yang berlokasi di Italia melakukan restitusi PPN masukan yang berasal dari pembelian minyak bumi dari beberapa negara Eropa tersebut.

Dengan skema penggelapan PPN tersebut, harga minyak menjadi lebih murah daripada harga pasaran karena tidak ada tambahan pungutan biaya. Alhasil, perusahaan cangkang di Italia tersebut menjual produk minyak buminya di bawah harga pasar.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

“Produk minyak bumi dijual ke perusahaan yang berada di Parma, Italia. Skema ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjual minyak bumi di bawah harga pasar,” sebut EPPO.

Selama proses penyidikan, GdF juga menggeledah salah satu perusahaan dan menemukan jutaan uang tunai yang disembunyikan di bawah lantai.

Atas skema penggelapan PPN tersebut, GdF memperkirakan para pelaku menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar €92,4 juta sejak 2016. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal