ITALIA

Sidik Grup Pengemplang Pajak, Negara Ini Sita Aset Rp2,43 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 11:30 WIB
Sidik Grup Pengemplang Pajak, Negara Ini Sita Aset Rp2,43 Triliun

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Lembaga kepolisian keuangan Italia, Guardia di Finanza (GdF) menyita aset senilai €149 juta atau Rp2,43 triliun. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan kasus penggelapan PPN atas pengiriman produk minyak bumi.

Penyidikan tersebut merupakan kolaborasi antara GdF dengan European Public Prosecutor’s Office (EPPO). GdF dan EPPO menyebut penyidikan tersebut menyasar pada komplotan kriminal yang dipimpin oleh 3 orang yang berasal dari Italia.

“Penyidikan ini menyasar pada grup kriminal bentukan 3 orang Italia,” sebut GdF seperti dikutip dari Tax Notes International, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Skema yang dijalankan oleh grup tersebut adalah dengan membuat transaksi fiktif atas transaksi pengiriman minyak. Pelaku mula-mula mengirimkan minyak yang berasal dari dua perusahaan asal Slovenia dan Kroasia ke beberapa perusahaan cangkang yang berbasis di Italia.

Kemudian, perusahaan yang berlokasi di Italia melakukan restitusi PPN masukan yang berasal dari pembelian minyak bumi dari beberapa negara Eropa tersebut.

Dengan skema penggelapan PPN tersebut, harga minyak menjadi lebih murah daripada harga pasaran karena tidak ada tambahan pungutan biaya. Alhasil, perusahaan cangkang di Italia tersebut menjual produk minyak buminya di bawah harga pasar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Produk minyak bumi dijual ke perusahaan yang berada di Parma, Italia. Skema ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjual minyak bumi di bawah harga pasar,” sebut EPPO.

Selama proses penyidikan, GdF juga menggeledah salah satu perusahaan dan menemukan jutaan uang tunai yang disembunyikan di bawah lantai.

Atas skema penggelapan PPN tersebut, GdF memperkirakan para pelaku menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar €92,4 juta sejak 2016. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra