ITALIA

Sidik Grup Pengemplang Pajak, Negara Ini Sita Aset Rp2,43 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 11:30 WIB
Sidik Grup Pengemplang Pajak, Negara Ini Sita Aset Rp2,43 Triliun

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Lembaga kepolisian keuangan Italia, Guardia di Finanza (GdF) menyita aset senilai €149 juta atau Rp2,43 triliun. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan kasus penggelapan PPN atas pengiriman produk minyak bumi.

Penyidikan tersebut merupakan kolaborasi antara GdF dengan European Public Prosecutor’s Office (EPPO). GdF dan EPPO menyebut penyidikan tersebut menyasar pada komplotan kriminal yang dipimpin oleh 3 orang yang berasal dari Italia.

“Penyidikan ini menyasar pada grup kriminal bentukan 3 orang Italia,” sebut GdF seperti dikutip dari Tax Notes International, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Skema yang dijalankan oleh grup tersebut adalah dengan membuat transaksi fiktif atas transaksi pengiriman minyak. Pelaku mula-mula mengirimkan minyak yang berasal dari dua perusahaan asal Slovenia dan Kroasia ke beberapa perusahaan cangkang yang berbasis di Italia.

Kemudian, perusahaan yang berlokasi di Italia melakukan restitusi PPN masukan yang berasal dari pembelian minyak bumi dari beberapa negara Eropa tersebut.

Dengan skema penggelapan PPN tersebut, harga minyak menjadi lebih murah daripada harga pasaran karena tidak ada tambahan pungutan biaya. Alhasil, perusahaan cangkang di Italia tersebut menjual produk minyak buminya di bawah harga pasar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Produk minyak bumi dijual ke perusahaan yang berada di Parma, Italia. Skema ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjual minyak bumi di bawah harga pasar,” sebut EPPO.

Selama proses penyidikan, GdF juga menggeledah salah satu perusahaan dan menemukan jutaan uang tunai yang disembunyikan di bawah lantai.

Atas skema penggelapan PPN tersebut, GdF memperkirakan para pelaku menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar €92,4 juta sejak 2016. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja