PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sebulan PPS Berjalan, Begini Evaluasi Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:15 WIB
Sebulan PPS Berjalan, Begini Evaluasi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Rabu (2/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ribuan wajib pajak telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 31 Januari 2022.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menggencarkan sosialisasi mengenai PPS agar makin banyak diikuti wajib pajak. Sebab, program tersebut hanya akan berlaku selama 6 bulan atau hingga 30 Juni 2022.

"Ditjen Pajak dan kami seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak sehingga program ini akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak," katanya melalui konferensi video, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Sri Mulyani menyebut sebanyak 9.276 wajib pajak telah mengikuti PPS hingga 31 Januari 2022. Dari angka tersebut, harta yang dilaporkan dalam PPS mencapai Rp8,47 triliun dan nilai pajak penghasilan (PPh) final yang dibayarkan untuk PPS sejumlah Rp903 miliar.

Menurutnya, PPS menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan kepada DJP. Dia juga berharap wajib pajak makin patuh membayar pajak dan melaporkan hartanya setelah mengikuti PPS.

"Kami akan terus meningkatkan aktivitas, baik sosialisasi, edukasi, dan tentu pada saat yang sama, mengingatkan untuk kepatuhan itu bisa terus ditingkatkan oleh seluruh wajib, baik perorangan maupun korporasi," ujarnya.

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Untuk diketahui, pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax