PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sebulan PPS Berjalan, Begini Evaluasi Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:15 WIB
Sebulan PPS Berjalan, Begini Evaluasi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Rabu (2/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ribuan wajib pajak telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 31 Januari 2022.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menggencarkan sosialisasi mengenai PPS agar makin banyak diikuti wajib pajak. Sebab, program tersebut hanya akan berlaku selama 6 bulan atau hingga 30 Juni 2022.

"Ditjen Pajak dan kami seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak sehingga program ini akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak," katanya melalui konferensi video, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sri Mulyani menyebut sebanyak 9.276 wajib pajak telah mengikuti PPS hingga 31 Januari 2022. Dari angka tersebut, harta yang dilaporkan dalam PPS mencapai Rp8,47 triliun dan nilai pajak penghasilan (PPh) final yang dibayarkan untuk PPS sejumlah Rp903 miliar.

Menurutnya, PPS menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan kepada DJP. Dia juga berharap wajib pajak makin patuh membayar pajak dan melaporkan hartanya setelah mengikuti PPS.

"Kami akan terus meningkatkan aktivitas, baik sosialisasi, edukasi, dan tentu pada saat yang sama, mengingatkan untuk kepatuhan itu bisa terus ditingkatkan oleh seluruh wajib, baik perorangan maupun korporasi," ujarnya.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Untuk diketahui, pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi