KURS PAJAK 23 FEBRUARI - 1 MARET 2022

Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Februari 2022 | 08:31 WIB
Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah berbalik menguat terhadap hampir seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap baht Thailand.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 14.310,00 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp14.372,00 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.256,55 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.277,13 per dolar Australia.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.417,84 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.433,93 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.637,68 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.689,66 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.233,38. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.400,87 per euro.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 10/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 Februari - 1 Maret 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.310,00 -62,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.256,55 -20,58
3 Dolar Kanada (CAD) 11.250,57 -65,47
4 Kroner Denmark (DKK) 2.181,63 -22,30
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.834,39 -9,42
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.417,84 -16,09
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.536,20 -32,70
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.604,63 -25,10
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.420,13 -49,08
10 Dolar Singapura (SGD) 10.637,68 -51,98
11 Kroner Swedia (SEK) 1.532,62 -28,62
12 Franc Swiss (CHF) 15.505,71 -33,51
13 Yen Jepang (JPY) 12.408,17 -32,62
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,03 -0,03
15 Rupee India (INR) 190,39 -1,45
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.299,44 -226,04
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,48 -0,82
18 Peso Philipina (PHP) 278,69 -1,11
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.813,60 -16,99
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,81 -0,42
21 Bath Thailand (THB) 442,92 4,92
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.640,29 -17,18
23 Euro Euro (EUR) 16.233,38 -167,49
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.258,04 -0,16
25 Won Korea (KRW) 11,96 -0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember