KURS PAJAK 16 FEBRUARI - 22 FEBRUARI 2022

Rupiah Kembali Perkasa Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Februari 2022 | 08:07 WIB
Rupiah Kembali Perkasa Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah sempat melemah dalam 2 minggu terakhir untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp14.372,00. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp14.374,00 per dolar AS.

Sedangkan dolar Australia melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.277,13 per dolar Australia atau naik dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.218,76 per dolar Australia.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.433,93 per ringgit Malaysia. Patokan kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp3.436,37 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, rupiah mengalami tekanan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.689,66 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.668,74 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.400,87 yang berlaku untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada teritori Rp16.300,40 per euro.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.9/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Februari 2022 – 22 Februari 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.372,00 -2,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.277,13 58,37
3 Dolar Kanada (CAD) 11.316,04 -2,25
4 Kroner Denmark (DKK) 2.203,93 13,67
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.843,81 -0,51
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.433,93 -2,44
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.568,90 41,81
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.629,73 -2,14
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.469,21 14,00
10 Dolar Singapura (SGD) 10.689,66 20,92
11 Kroner Swedia (SEK) 1.561,24 -0,10
12 Franc Swiss (CHF) 15.539,22 -41,68
13 Yen Jepang (JPY) 12.440,79 -69,00
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,06 -0,01
15 Rupee India (INR) 191,84 -0,42
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.525,48 70,08
17 Rupee Pakistan (PKR) 82,30 0,60
18 Peso Philipina (PHP) 279,80 -1,77
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.830,59 -0,64
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,23 0,03
21 Bath Thailand (THB) 438,00 4,70
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.657,47 32,45
23 Euro Euro (EUR) 16.400,87 100,47
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.258,20 -0,81
25 Won Korea (KRW) 12,00 0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU