KURS PAJAK 26 JANUARI - 1 FEBRUARI 2022

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Januari 2022 | 08:11 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Kurs Pajak 26 Januari 2022 - 1 Februari 2022

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Pelemahan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.344 atau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp 14.309 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Kurs pajak Negeri Merlion ini dipatok senilai Rp10.642,22 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.605,54 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.425,04 per ringgit atau naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada di level Rp3.418,20 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, rupiah berbalik menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ini ditetapkan senilai Rp10.334,42 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.346,84 per dolar Australia.

Mata Uang Garuda juga terpantau menguat terhadap euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.275,05. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.312,55 per euro.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.5/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 26 Januari 2022 - 01 Februari 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.344,00 35,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.334,42 -12,42
3 Dolar Kanada (CAD) 11.451,40 65,23
4 Kroner Denmark (DKK) 2.186,68 -5,58
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.841,46 4,74
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.425,04 6,84
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.704,73 -43,42
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.627,26 -5,96
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.509,86 -34,23
10 Dolar Singapura (SGD) 10.642,22 36,68
11 Kroner Swedia (SEK) 1.569,53 -18,58
12 Franc Swiss (CHF) 15.672,86 86,05
13 Yen Jepang (JPY) 12.552,33 77,83
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,06 0,03
15 Rupee India (INR) 192,69 -0,72
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.437,21 138,47
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,42 0,31
18 Peso Philipina (PHP) 279,10 -0,55
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.823,57 10,81
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,01 0,09
21 Bath Thailand (THB) 434,41 5,57
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.641,09 44,65
23 Euro Euro (EUR) 16.275,05 -37,50
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.258,77 11,96
25 Won Korea (KRW) 12,03 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU