KURS PAJAK 2 FEBRUARI - 8 FEBRUARI 2022

Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Pelemahan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Februari 2022 | 09:07 WIB
Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Pelemahan Terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 2-8 Februari 2022.

JAKARTA, DDTCNews -- Pergerakan rupiah masih dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mengawali Februari 2022, mata uang Garuda melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Saat ini kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.360,00 atau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 14.344,00 per dolar AS.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu dipatok senilai Rp3.426,30 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.425,04 per RM.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.643,53 per dolar Singapura, naik dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp10.642,22 per dolar Singapura.

Sementara itu, rupiah mengalami penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ini ditetapkan senilai Rp10.175,65 per dolar Australia, turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.334,42 per dolar Australia.

Rupiah juga menguat terhadap euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.129,34. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.275,05 per euro.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.7/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Februari- 8 Februari 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.360,00 16,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.175,65 -158,77
3 Dolar Kanada (CAD) 11.315,70 -135,70
4 Kroner Denmark (DKK) 2.166,94 -19,74
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.843,71 2,25
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.426,30 1,26
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.526,03 -178,70
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.603,79 -23,47
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.309,37 -200,49
10 Dolar Singapura (SGD) 10.643,53 1,31
11 Kroner Swedia (SEK) 1.538,62 -30,91
12 Franc Swiss (CHF) 15.551,92 -120,94
13 Yen Jepang (JPY) 12.527,83 -24,50
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,06 0,00
15 Rupee India (INR) 191,81 -0,88
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.458,70 21,49
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,27 -0,15
18 Peso Philipina (PHP) 279,99 0,89
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.827,58 4,01
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,12 0,11
21 Bath Thailand (THB) 433,69 -0,72
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.646,87 5,78
23 Euro Euro (EUR) 16.129,34 -145,71
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.262,28 3,51
25 Won Korea (KRW) 11,96 -0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU