KURS PAJAK 12 JANUARI - 18 JANUARI 2022

Rupiah Berbalik Loyo Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Januari 2022 | 09:01 WIB
Rupiah Berbalik Loyo Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTNews – Setelah sempat menguat selama 3 pekan, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan mata uang Garuda juga terjadi terhadap mayoritas negara mitra lainnya.

Kurs pajak untuk setiap US$1 kini ditetapkan senilai Rp14.341. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.255 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu dipatok senilai Rp3.418,16 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.412,15 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.565,08 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu di level Rp10.536,32 per dolar Singapura.

Pelemahan rupiah berlanjut pada euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.204,71. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.159,81 per euro.

Di sisi lain, rupiah mengalami penguatan terhadap mata uang Negeri Kanguru. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.315,48 per dolar Australia atau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.331,02 per dolar Australia.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Januari- 18 Januari 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.341,00 86,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.315,48 -15,54
3 Dolar Kanada (CAD) 11.265,24 90,26
4 Kroner Denmark (DKK) 2.178,61 5,41
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.838,98 10,98
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.418,16 6,01
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.720,07 -3,70
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.616,80 -0,81
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.399,42 185,09
10 Dolar Singapura (SGD) 10.565,08 28,76
11 Kroner Swedia (SEK) 1.573,16 -0,91
12 Franc Swiss (CHF) 15.605,15 30,56
13 Yen Jepang (JPY) 12.378,25 -21,54
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,06 0,05
15 Rupee India (INR) 192,75 1,74
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.370,00 305,56
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,24 1,02
18 Peso Philipina (PHP) 280,32 -1,03
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.819,06 22,68
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,99 0,59
21 Bath Thailand (THB) 429,23 3,68
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.573,57 69,12
23 Euro Euro (EUR) 16.204,71 44,90
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.247,45 9,89
25 Won Korea (KRW) 11,98 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember