EDUKASI PAJAK

Pengumuman! DJP Buka Program Relawan Pajak untuk Mahasiswa

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Pengumuman! DJP Buka Program Relawan Pajak untuk Mahasiswa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024 mulai dari 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2023.

Dalam pengumumannya, DJP menyatakan program Renjani tersebut terbuka untuk mahasiswa yang ingin menjadi relawan pajak. Bagi mahasiswa yang tertarik, DJP mengimbau untuk mempersiapkan diri.

"Sebentar lagi pendaftaran relawan pajak tahun 2024 akan dibuka mulai tanggal 14-27 Oktober 2023. Bagi kalian mahasiswa/mahasiswi yang ingin berpartisipasi segera persiapkan diri kalian," tulis DJP, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Program Renjani merupakan wadah bagi relawan pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikiran melalui edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela.

DJP menyatakan program Renjani bakal memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning.

Untuk menjadi relawan pajak dalam program Renjani, mahasiswa dapat melakukan pendaftaran pada laman edukasi.pajak.go.id/relawan. Mula-mula, mahasiswa cukup mengisi data diri dan mengunggah esai atau video perkenalan diri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya memperkenalkan diri, calon relawan pajak juga diminta untuk menceritakan pengalaman organisasi dan kegiatan sosial serta motivasi mengikuti program Renjani. Ketentuan esai ataupun video dapat diakses pada laman bit.ly/Renjani.

Setelah mendaftarkan diri, sistem akan mengirimkan email pemberitahuan dan mahasiswa perlu melakukan reset password pada link aktivasi. Setelah reset password, mahasiswa cukup melakukan login ulang dan password baru sudah bisa digunakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra