EDUKASI PAJAK

Pengumuman! DJP Buka Program Relawan Pajak untuk Mahasiswa

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Pengumuman! DJP Buka Program Relawan Pajak untuk Mahasiswa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024 mulai dari 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2023.

Dalam pengumumannya, DJP menyatakan program Renjani tersebut terbuka untuk mahasiswa yang ingin menjadi relawan pajak. Bagi mahasiswa yang tertarik, DJP mengimbau untuk mempersiapkan diri.

"Sebentar lagi pendaftaran relawan pajak tahun 2024 akan dibuka mulai tanggal 14-27 Oktober 2023. Bagi kalian mahasiswa/mahasiswi yang ingin berpartisipasi segera persiapkan diri kalian," tulis DJP, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Program Renjani merupakan wadah bagi relawan pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikiran melalui edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela.

DJP menyatakan program Renjani bakal memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning.

Untuk menjadi relawan pajak dalam program Renjani, mahasiswa dapat melakukan pendaftaran pada laman edukasi.pajak.go.id/relawan. Mula-mula, mahasiswa cukup mengisi data diri dan mengunggah esai atau video perkenalan diri.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Tak hanya memperkenalkan diri, calon relawan pajak juga diminta untuk menceritakan pengalaman organisasi dan kegiatan sosial serta motivasi mengikuti program Renjani. Ketentuan esai ataupun video dapat diakses pada laman bit.ly/Renjani.

Setelah mendaftarkan diri, sistem akan mengirimkan email pemberitahuan dan mahasiswa perlu melakukan reset password pada link aktivasi. Setelah reset password, mahasiswa cukup melakukan login ulang dan password baru sudah bisa digunakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP