KEBIJAKAN PAJAK

Menimbang Desain Pajak Berbagai Bentuk Natura

Denny Vissaro | Selasa, 16 November 2021 | 10:30 WIB
Menimbang Desain Pajak Berbagai Bentuk Natura

PEMAJAKAN terhadap tunjangan nontunai atau natura yang diberikan pemberi kerja memerlukan pertimbangan yang matang.

Untuk itu, publikasi berjudul How Should Fringe Benefits be Taxed? mengulas secara komprehensif mengenai rancangan kebijakan yang tepat terhadap ketentuan pajak penghasilan atas natura. Publikasi yang dimuat dalam National Tax Journal ini ditulis oleh Avery Katz dan Gergory Mankiw.

Meski ditulis pada 1985, tulisan tersebut menjadi referensi yang cukup sering dijadikan acuan dalam diskursus pemajakan atas natura. Menurut Katz dan Mankiw, terdapat 3 alasan perusahaan memberikan natura kepada pekerja.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pertama, natura dapat berkontribusi bagi produktivitas perusahaan. Kedua, natura berupa produk sampingan perusahaan dapat memberikan manfaat tambahan bagi pekerja untuk memperoleh produk dengan biaya lebih rendah daripada harga ritel. Ketiga, natura dipakai untuk praktik penghindaran pajak.

Perbedaan perlakuan pajak atas natura dan upah karyawan dipandang menciptakan insentif substansial bagi perusahaan dan pekerja. Dalam menangani hal tersebut, akademisi pajak dan analis kebijakan telah mengusulkan berbagai kriteria umum untuk menilai skema pemajakan yang tepat. Akan tetapi, belum ada usulan yang benar-benar ideal.

Pada akhirnya, penulis menyimpulkan kebijakan pajak atas natura haruslah netral. Artinya, perlakuan pajak tersebut tidak boleh membuat distorsi pada pemberi kerja apakah memberikan manfaat dalam bentuk uang atau natura.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Natura yang Menguntungkan Pemberi Kerja

JURNAL ini menguji penerapan aturan pajak yang efisien untuk beberapa jenis natura dengan memadukan analisis ekonomi dan hukum. Selain itu, penulis juga mengilustrasikan kerangka teoritis yang menyusun perdebatan praktis mengenai perpajakan bagi penerima natura.

Sebanyak 4 bentuk natura berikut sebenarnya diberikan karena memberi manfaat bagi pemberi kerja itu sendiri. Pasalnya, ada efisiensi harga akibat kesepakatan antara pemberi kerja dan penyedia natura.

Pertama, natura berupa makanan. Setidaknya, ketentuan pengecualian pajak atas natura berupa makanan hanya diperbolehkan jika manfaat bagi pemberi kerja melebihi manfaat bagi pekerja. Sebagai alternatif, otoritas pajak juga dapat memberikan pengecualian dengan persentase tertentu dari nilai makanannya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, natura berupa perumahan. Aturan sederhana melalui penyertaan persentase tertentu dinilai akan menjadi lebih efisien. Ketiga, pakaian. Dikarenakan terdapat nilai subjektif dari tunjangan tersebut, pemajakannya akan rumit secara administratif.

Keempat, natura berupa biaya perjalanan. Menurut kedua penulis, aturan pajak yang netral tidak seharusnya mengecualikan pengenaan pajak atas biaya hotel di atas jumlah yang diperlukan. Biaya hotel di atas jumlah tertentu haruslah diperlakukan sebagai objek pajak. Selanjutnya, jika pemberi kerja menerima manfaat dari biaya natura atas hotel, bagian manfaat pemberi kerja tersebut sepatutnya dikecualikan dari objek pajak.

Natura yang Tidak Menguntungkan Pemberi Kerja

KEDUA penulis memberikan pandangan terhadap pemajakan atas 5 bentuk natura yang secara prinsip tidak memberi manfaat pada pemberi kerja.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pertama, natura berupa tiket pesawat bagi pekerja maskapai penerbangan. Jika pekerja maskapai penerbangan menggunakan tiket saat pesawat tidak terisi atau dalam low season, seharusnya tidak dipajaki. Sementara itu, pekerja yang menggunakan tiket pesawat pada saat jam kerja harus dikenakan pajak dengan biaya penuh.

Kedua, natura berupa diskon bagi pekerja. Banyak toko memberikan diskon barang dagangan kepada pekerja. Diskon yang disebabkan perlunya penghematan biaya penjualan seharusnya tidak dikenakan pajak.

Namun, untuk diskon yang memungkinkan pekerja membeli dengan biaya rendah atau setingkat harga dealer harus dikenakan pajak sebagian. Hal ini dapat dilakukan dengan aturan yang menetapkan persentase diskon maksimum yang lolos dari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketiga, natura berupa pengurangan biaya pendidikan universitas untuk keluarga dari pekerja. Aturan yang ideal adalah dengan memasukkan natura pengurangan biaya pendidikan universitas untuk keluarga ke dalam penghasilan kena pajak. Pengecualian dapat diberikan apabila universitas tersebut dalam kondisi yang sulit secara keuangan atau memperoleh siswa.

Keempat, natura berupa perjanjian timbal balik. Banyak pemberi kerja membuat kontrak dengan perusahaan lain untuk memberikan tunjangan kepada karyawan mereka. Idealnya, atas natura tersebut tetap dinilai dengan biaya marjinal bersih, untuk tujuan pajak.

Kelima, bentuk natura lainnya. Khusus kategori natura bentuk lainnya, penulis menyarankan pada perlu adanya penerapan aturan pajak yang efisien. Selain itu, dalam membuat kebijakan, dibutuhkan pertimbangan yang cermat berdasarkan setiap kasus, sifat, dan tujuan dari hasil teoritis secara jelas.

Pada akhirnya, pemajakan atas natura yang ideal di tataran konsep menimbulkan kompleksitas dalam perhitungan pajak beserta administrasinya. Otoritas pajak perlu mencari titik tengah antara desain yang ideal dengan kapasitas administrasi serta biaya kepatuhan yang harus ditanggung wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra