Ada Apa dengan Pajak episode ke-46.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam proses kepailitan, penyelesaian utang pajak sering kali menjadi permasalahan yang kompleks. Hak mendahulu yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak selalu terlaksana dengan baik. Tak cuma itu, terdapat pula beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas praktik penagihan utang pajak dalam kasus kepailitan.
Wajib pajak perlu tahu, ada beberapa hal yang memengaruhi praktik penagihan utang pajak. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013. Kedua, terlambatnya pendaftaran tagihan pajak yang dapat memengaruhi praktik penagihan utang pajak.
Ketiga, dalam pembagian boedel pailit, kurator beserta Hakim Pengawas dapat mengutamakan proporsionalitas dalam pembagian hasil penjualan harta kekayaan wajib pajak yang dalam pailit.
Bagaimana penjelasan mengenai masalah yang timbul sehubungan dengan hak mendahulu dalam penagihan utang pajak? Apa saja yang dapat diupayakan otoritas untuk meningkatkan hak dari penagihan utang pajak terhadap wajib pajak yang mengalami kepailitan?
Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting David Steven Macquairie. David merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing.
Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:
Video ini juga akan membahas secara detail mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pihak otoritas untuk mengoptimalkan penagihan pajak pada kasus kepailitan, dan penjelasan penagihan pajak setelah proses kepailitan berakhir.
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.