UNIVERSITAS MERCU BUANA

Mengenal Profesi Pajak, Mahasiswa Mercu Buana Kunjungi Menara DDTC

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juli 2024 | 12:30 WIB
Mengenal Profesi Pajak, Mahasiswa Mercu Buana Kunjungi Menara DDTC

Suasana foto bersama mahasiswa FEB Universitas Mercu Buana, dosen pendamping, dan pembicara dari DDTC di Menara DDTC, Selasa (30/7/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mercu Buana (UMB) mengunjungi Menara DDTC untuk mengenal proses bisnis dari perusahaan konsultan pajak.

Lead of Human Capital at DDTC Adinda Nur Larasati mengatakan DDTC merupakan institusi pajak yang berbasis riset dan ilmu pengetahuan. DDTC pun turut mendukung pendidikan pajak yang berkualitas di Indonesia.

"Melalui kunjungan ini, semoga teman-teman mahasiswa makin kenal dengan DDTC dan nantinya juga bisa berkesempatan magang di sini," katanya, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adinda menuturkan DDTC selalu terbuka bagi mahasiswa mengikuti program magang atau bahkan penelitian mengenai pajak. Selain itu, DDTC melalui produk-produknya akan terus mendukung pengembangan pengetahuan pajak di Indonesia.

Komitmen DDTC di bidang pajak telah mendapatkan pengakuan di lingkup internasional. Misal, DDTC berhasil menyabet penghargaan Pro Bono Firm of The Year dari International Tax Review (ITR) dalam ajang Asia Pacific Tax Award 2022.

Dengan penghargaan tersebut, DDTC mendapatkan pengakuan atas peran aktifnya dalam mendorong edukasi pajak yang inklusif dan sistem perpajakan yang lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Human Capital at DDTC Fahriza Khairinisa menuturkan seorang mahasiswa perlu melakukan persiapan untuk menjadi konsultan. Persiapan menjadi konsultan pajak tersebut bahkan harus dilakukan sejak awal.

Dia menjelaskan langkah pertama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan mimpi sebagai konsultan pajak yakni membaca. Dengan sistem pajak nasional dan internasional yang dinamis, penting sekali profesional di bidang pajak memiliki kegemaran untuk membaca.

Membaca akan memperluas pandangan dan keterampilan, terutama di tengah era globalisasi. Meski demikian, membaca saja tidak cukup karena seorang profesional pajak harus menuangkan hasil pemikiran dalam tulisan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelahnya, tulisan tersebut perlu dipublikasikan agar dibaca oleh masyarakat luas. Terlebih dengan digitalisasi, setiap publikasi tentang pajak dapat diakses secara luas sehingga mampu menjangkau calon klien di luar negeri.

"Teman-teman sejak mahasiswa bisa memulai habit ini lebih awal dengan membaca sedikit-sedikit, lalu menulis sedikit-sedikit, dan di-share melalui media sosial," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Fahriza, pajak juga tergolong bidang yang multidisiplin ilmu seperti dari sisi akuntansi, hukum, administrasi, dan manajemen. Untuk itu, profesional pajak perlu terus memperkuat kemampuannya agar mampu bersaing, bahkan menembus persaingan global.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketua HMJ Akuntansi FEB UMB Bintang Alif Taufik Prakoso memandang kunjungan ke Menara DDTC menjadi pengalaman baru bagi mahasiswa. Dari kunjungan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman tentang perpajakan beserta peluang profesi di bidang tersebut.

Sebagai informasi, sebanyak 30 mahasiswa dan 1 dosen pendamping dari FEB UMB melakukan kunjungan ke Menara DDTC. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bertajuk Paving the Way to Success as a Tax Professional.

Dari kegiatan tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengenal proses bisnis perusahaan konsultan pajak hingga kompetensi yang perlu disiapkan sebelum terjun ke dunia kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak