BINCANG ACADEMY

Memahami Akibat Hukum Kepailitan dan Penyelesaian Kewajiban Pajak

DDTC Academy | Senin, 29 Mei 2023 | 12:30 WIB

Bincang Academy episode ke-45.

JAKARTA, DDTCNews - Subjek pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif, berdasarkan peraturan yang berlaku, dia adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Namun, ada kalanya seorang wajib pajak mengalami masalah atau kesulitan keuangan yang mengakibatkan dirinya tidak lagi mampu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Seringkali, ketidakmampuan wajib pajak tersebut berujung pada proses penyelesaian kepailitan.

Menyangkut tentang kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak, tak bisa disangkal bahwa pandemi Covid-19 punya dampak signifikan terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Banyak perusahaan menghadapi kesulitan keuangan yang berujung pada keadaan pailit.

Dalam seminar Bedah Perlindungan Kreditor dalam Kepailitan Sektor Hulu Migas yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro, tercatat terdapat 116 perkara kepailitan pada tahun 2019.

Kemudian, sejak Januari 2020 hingga Desember 2020, terdapat 115 perkara kepailitan yang tercatat. Dari informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa mekanisme kepailitan menjadi salah satu metode yang umum digunakan dalam penyelesaian utang yang harus dilunasi.

Lantas, dalam konteks pemenuhan kewajiban pajak, bagaimanakah posisi utang pajak dalam kasus kepailitan suatu perusahaan? Seperti apa prioritas pembayaran utang pajak pada saat kepailitan menurut perundang undangan di Indonesia?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting David Steven Macquairie. Sam merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/ZszrKqdHNjE

Video ini juga akan membahas secara detail mengenai pengertian kepailitan, tujuan dari kepailitan, syarat-syarat kepailitan, pihak-pihak yang terlibat dalam kepailitan, serta akibat hukum yang timbul akibat adanya kepailitan.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran