HASIL SURVEI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak

Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemutihan serta pemutakhiran data dinilai lebih efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam jangka panjang.

Berdasarkan pada hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 1—20 September 2022, sebanyak 39% peserta berpendapat skema pemutihan pokok dan sanksi atas tunggakan PKB lebih efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dalam jangka panjang.

Kemudian, dari 65 pengisi survei, sebanyak 35% peserta berpendapat langkah yang efektif berupa pemeriksaan lapangan dan pemutakhiran data oleh pihak berwenang. Penghapusan data STNK hanya dipilih 11% peserta.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP


Aldian Irawan berpendapat masyarakat pemberian keringanan dengan menghapus sebagian atau seluruh sanksi yang belum dibayar menjadi langkah efektif. Selain itu, perlu diikuti dengan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Itu lebih baik daripada dengan menghapus [data STNK] yang mengakibatkan mereka [masyarakat] tidak efektif dalam beraktivitas dan pastinya akan menurunkan pendapatan mereka,” katanya.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sebanyak 61% pengisi survei berpendapat masyarakat Indonesia kurang patuh dalam pembayaran PKB. Hanya sebanyak 35% responden yang berpendapat masyarakat Indonesia sudah patuh dan sangat patuh.


Rehana Harahap mengatakan tujuan dari pengenaan suatu sanksi adalah timbulnya perubahan perilaku masyarakat. Agar efektif, sanksi sebaiknya dikenakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Menurutnya, penerapan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terkesan tidak memiliki unsur keadilan. Distribusi efek dari sanksi tersebut terlalu tajam untuk kalangan menengah ke bawah dan tidak terlalu terasa bagi kalangan atas.

Menurutnya, pemerintah dapat mencari cara untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak atau memberikan kesempatan masyarakat untuk menebus kesalahannya. Hal ini bisa dilakukan melalui penyederhanaan mekanisme pembayaran yang terlalu rumit.

“Atau pelaksanaan mekanisme pemutihan secara nasional,” katanya.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Berdasarkan pada survei tersebut, sebanyak 6% responden berpendapat urusan administrasi dalam registrasi ulang STNK tergolong sangat mudah. Sebanyak 47% peserta menilai urusan administrasi itu mudah. Namun, ada 47% responden yang menilai urusan administrasi masih sulit dan sangat sulit.


Terkait dengan rencana implementasi penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati dan tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun, masih dalam survei tersebut, masyarakat setuju adanya sanksi berjenjang.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sebanyak 29% peserta sangat setuju dan 65% peserta setuju perlu adanya hukuman berjenjang sebelum skema penghapusan data STNK dieksekusi.


Salmawanti mengatakan prosedur penghapusan data itu sudah diatur dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sesuai dengan pasal tersebut, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan 3 kali peringatan.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Peringatan ke-1 pada 3 bulan sebelum penghapusan data. Peringatan ke-2 untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama (apabila pemilik tidak memberi tanggapan). Peringkatan ke-3 untuk jangka 1 bulan sejak peringatan kedua (jika pemilik tidak memberi tanggapan).

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka 1 bulan sejak peringatan ketiga, penghapusan data dilakukan. Peringatan-peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

“Pemerintah dan juga pihak kepolisian harus gencar dalam memberikan sosialisasi terkait dengan aturan ini, mengingat banyak masyarakat yang belum mengetahui,” kata Salmawanti.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 51% peserta tidak setuju dengan implementasi penghapusan data STNK. Sisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju. Simak ‘Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang’.

Sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Namun, sebanyak 26% peserta kurang setuju dan 21% peserta tidak setuju. Simak ‘Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begini Hasil Surveinya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6