KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) masih mengalami pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra, termasuk atas dolar Amerika Serikat (AS). Penguatan nilai kurs rupiah hanya terjadi atas kroner Denmark, yen Jepang, rupee Sri Lanka, dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.343. Posisi kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada posisi Rp16.245 per dolar AS.

Penguatan kurs pajak juga berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru berada di posisi Rp10.849,24 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp10.797,59 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, ringgit Malaysia juga terpantau naik nilai kurs pajaknya dengan posisi Rp3.468,31 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak itu naik dari capaian pekan lalu yang dipatok pada level Rp3.455,34 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan dolar Singapura yang terus melanjutkan tren penguatan. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.091,53 per dolar Singapura. Posisi nilai kurs tersebut naik dari pekan lalu yang dipatok sebesar Rp12.052,11 per dolar Singapura.

Sementara itu, euro berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp17.538,30. Nilai kurs pajak tersebut turun signifikan dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp17.655,82 per euro.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 27/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 26 Juni 2024 - 02 Juli 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 16.343,00 98,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.849,24 51,65
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.907,05 37,58
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.351,28 -15,70
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 2.092,72 13,64
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.468,31 12,97
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 10.040,61 11,72
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.537,77 1,46
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 20.782,32 29,59
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 12.091,53 39,42
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.560,67 4,24
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 18.393,55 203,51
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 10.368,13 -52,82
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 7,77 0,04
15 Rupee India (INR) India 195,75 0,93
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 53.387,65 383,68
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 58,35 0,83
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 278,52 0,61
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 4.355,98 70,05
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 53,74 -0,02
21 Baht Thailand (THB) Thailand 444,72 0,42
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 12.114,49 74,78
23 Euro Euro (EUR) Euro 17.538,30 -117,52
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.247,09 8,34
25 Won Korea (KRW) Korea 11,85 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen