KURS PAJAK 06 SEPTEMBER 2023 - 12 SEPTEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 September 2023 | 09:00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap 5 mata uang negara mitra dagang, yakni dolar Australia, dolar Singapura, rupee Sri Lanka, dolar Brunei Darussalam, dan won Korea.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak pada minggu ini untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.257. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp15.305 per dolar AS.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ringgit Malaysia juga terus melemah terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.282,04 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di anda Rp3.292,39 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Australia berbalik menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.863,65 per dolar Australia atau naik dari patokan kurs minggu lalu yang bertengger pada angka Rp9.837,31 per dolar Australia.

Dolar Singapura juga mengalami penguatan nilai kurs pada pekan ini. Posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.286,10 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion naik tipis dari posisi pekan lalu yang senilai Rp11.285,73 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sejumlah Rp16.552,32. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.593,77 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 6 September 2023 - 12 September 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.257,00 -48,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.863,65 26,34
3 Dolar Kanada (CAD) 11.254,30 -31,93
4 Kroner Denmark (DKK) 2.220,93 -5,44
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.944,73 -7,28
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.282,04 -10,35
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.077,61 -8,54
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.434,49 -2,60
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.294,00 -110,96
10 Dolar Singapura (SGD) 11.286,10 0,37
11 Kroner Swedia (SEK) 1.394,65 -0,74
12 Franc Swiss (CHF) 17.301,32 -66,42
13 Yen Jepang (JPY) 10.443,99 -49,96
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,26 -0,02
15 Rupee India (INR) 184,46 -0,40
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.464,11 -142,35
17 Rupee Pakistan (PKR) 50,17 -0,96
18 Peso Philipina (PHP) 269,28 -1,03
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.067,30 -12,65
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,56 0,23
21 Baht Thailand (THB) 434,70 -1,91
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.280,50 8,37
23 Euro Euro (EUR) 16.552,32 -41,45
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.094,23 -4,69
25 Won Korea (KRW) 11,54 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra