KURS PAJAK 06 SEPTEMBER 2023 - 12 SEPTEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 September 2023 | 09:00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap 5 mata uang negara mitra dagang, yakni dolar Australia, dolar Singapura, rupee Sri Lanka, dolar Brunei Darussalam, dan won Korea.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak pada minggu ini untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.257. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp15.305 per dolar AS.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Ringgit Malaysia juga terus melemah terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.282,04 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di anda Rp3.292,39 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Australia berbalik menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp9.863,65 per dolar Australia atau naik dari patokan kurs minggu lalu yang bertengger pada angka Rp9.837,31 per dolar Australia.

Dolar Singapura juga mengalami penguatan nilai kurs pada pekan ini. Posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.286,10 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion naik tipis dari posisi pekan lalu yang senilai Rp11.285,73 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sejumlah Rp16.552,32. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.593,77 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 6 September 2023 - 12 September 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.257,00 -48,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.863,65 26,34
3 Dolar Kanada (CAD) 11.254,30 -31,93
4 Kroner Denmark (DKK) 2.220,93 -5,44
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.944,73 -7,28
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.282,04 -10,35
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.077,61 -8,54
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.434,49 -2,60
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.294,00 -110,96
10 Dolar Singapura (SGD) 11.286,10 0,37
11 Kroner Swedia (SEK) 1.394,65 -0,74
12 Franc Swiss (CHF) 17.301,32 -66,42
13 Yen Jepang (JPY) 10.443,99 -49,96
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,26 -0,02
15 Rupee India (INR) 184,46 -0,40
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.464,11 -142,35
17 Rupee Pakistan (PKR) 50,17 -0,96
18 Peso Philipina (PHP) 269,28 -1,03
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.067,30 -12,65
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,56 0,23
21 Baht Thailand (THB) 434,70 -1,91
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.280,50 8,37
23 Euro Euro (EUR) 16.552,32 -41,45
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.094,23 -4,69
25 Won Korea (KRW) 11,54 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah