KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah sempat menguat selama 3 pekan.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.244. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut menanjak dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.173 per dolar Amerika Serikat (AS).

Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia. Kurs pajak mata uang Negeri Kangguru ini terus melemah dengan nilai kurs pajak dipatok Rp10.696,41 per dolar Australia. Patokan ini tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.872,78 per dolar Australia.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sementara itu, nilai kurs pajak ringgit Malaysia berbalik menguat. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.478,82 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik tipis dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.460,24 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan nilai kurs pajak dolar Singapura berbalik menguat. Kurs pajak Negeri Merlion pekan ini ditetapkan senilai Rp12.084,21 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp12.037,42 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.636,33 per euro. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.632,13 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.32/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 31 Juli 2024 - 06 Agustus 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.244,00 71,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.696,41 -176,37
3 Dolar Kanada (CAD) 11.768,85 -40,57
4 Kroner Denmark (DKK) 2.363,34 -0,09
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.080,48 9,30
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.478,82 18,58
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.629,53 -159,34
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.475,05 -21,09
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.943,20 -19,92
10 Dolar Singapura (SGD) 12.084,21 46,79
11 Kroner Swedia (SEK) 1.506,35 -18,96
12 Franc Swiss (CHF) 18.328,26 154,31
13 Yen Jepang (JPY) 10.490,30 221,21
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,73 0,03
15 Rupee India (INR) 194,07 0,68
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.107,77 232,94
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,37 0,23
18 Peso Philipina (PHP) 278,17 1,02
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.285,93 -25,98
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,55 0,22
21 Baht Thailand (THB) 449,39 1,22
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.073,35 48,88
23 Euro Euro (EUR) 17.636,33 4,20
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.234,01 12,36
25 Won Korea (KRW) 11,73 0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6