KURS PAJAK 13 SEPTEMBER 2023 - 19 SEPTEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berbalik Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 September 2023 | 09:30 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berbalik Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.298. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.257 per dolar AS.

Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia. Kurs pajak Negeri Kanguru ini justru berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs ditetapkan senilai Rp9.782,64 per dolar Australia atau turun dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp9.782,64 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Begitu pula dengan dolar Singapura yang pekan ini berbalik tertekan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.229,72 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp 11.286,10 per dolar Singapura.

Ringgit Malaysia juga terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.275,63 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.282,04 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.411,79. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.552,32 per euro.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 46/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 September 2023 - 19 September 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.298,00 41,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.782,64 -81,01
3 Dolar Kanada (CAD) 11.216,38 -37,92
4 Kroner Denmark (DKK) 2.201,15 -19,78
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.951,38 6,65
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.275,63 -6,41
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.011,93 -65,68
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.430,78 -3,71
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.163,86 -130,14
10 Dolar Singapura (SGD) 11.229,72 -56,38
11 Kroner Swedia (SEK) 1.378,70 -15,95
12 Franc Swiss (CHF) 17.184,29 -117,03
13 Yen Jepang (JPY) 10.378,71 -65,28
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,28 0,02
15 Rupee India (INR) 184,28 -0,18
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.582,59 118,48
17 Rupee Pakistan (PKR) 50,08 -0,09
18 Peso Philipina (PHP) 269,48 0,20
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.078,43 11,13
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,68 0,12
21 Baht Thailand (THB) 431,35 -3,35
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.224,11 -56,39
23 Euro Euro (EUR) 16.411,79 -140,53
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.089,37 -4,86
25 Won Korea (KRW) 11,50 -0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik