KURS PAJAK 28 AGUSTUS 2024 - 03 SEPTEMBER 2024

Kurs Pajak: Rupiah Masih Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:07 WIB
Kurs Pajak: Rupiah Masih Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah terus menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.532. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam pada pekan terakhir Agustus 2024 tersebut terpantau turun tajam dari posisi pekan lalu senilai Rp15.789 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah pekan ini. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.474,78 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.451,61 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.546,75 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.557,32 per ringgit Malaysia.

Adapun dolar Singapura juga terus melemah dengan nilai kurs pajak pada level Rp11.891,16 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut turun dari posisi minggu lalu senilai Rp11.967,44 per dolar Singapura.

Selanjutnya, posisi kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.293,02. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp17.346,72 per euro.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.36/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Agustus 2024 - 03 September 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.532,00 -257,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.474,78 23,17
3 Dolar Kanada (CAD) 11.424,79 -86,82
4 Kroner Denmark (DKK) 2.317,43 -7,44
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.993,11 -32,93
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.546,75 -10,57
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.566,16 51,12
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.476,01 5,42
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.322,38 31,13
10 Dolar Singapura (SGD) 11.891,16 -76,28
11 Kroner Swedia (SEK) 1.518,77 13,31
12 Franc Swiss (CHF) 18.193,32 -21,68
13 Yen Jepang (JPY) 10.671,69 -20,86
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,39 -0,12
15 Rupee India (INR) 185,15 -2,90
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.818,79 -734,56
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,38 -1,18
18 Peso Philipina (PHP) 274,84 -1,74
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.139,33 -146,60
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 51,81 -1,00
21 Baht Thailand (THB) 452,56 1,35
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.879,09 -73,95
23 Euro Euro (EUR) 17.293,02 -53,70
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.178,61 -25,48
25 Won Korea (KRW) 11,64 0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2