KURS PAJAK 28 AGUSTUS 2024 - 03 SEPTEMBER 2024

Kurs Pajak: Rupiah Masih Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:07 WIB
Kurs Pajak: Rupiah Masih Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah terus menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.532. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam pada pekan terakhir Agustus 2024 tersebut terpantau turun tajam dari posisi pekan lalu senilai Rp15.789 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah pekan ini. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.474,78 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.451,61 per dolar Australia.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.546,75 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.557,32 per ringgit Malaysia.

Adapun dolar Singapura juga terus melemah dengan nilai kurs pajak pada level Rp11.891,16 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut turun dari posisi minggu lalu senilai Rp11.967,44 per dolar Singapura.

Selanjutnya, posisi kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.293,02. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp17.346,72 per euro.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.36/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Agustus 2024 - 03 September 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.532,00 -257,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.474,78 23,17
3 Dolar Kanada (CAD) 11.424,79 -86,82
4 Kroner Denmark (DKK) 2.317,43 -7,44
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.993,11 -32,93
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.546,75 -10,57
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.566,16 51,12
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.476,01 5,42
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.322,38 31,13
10 Dolar Singapura (SGD) 11.891,16 -76,28
11 Kroner Swedia (SEK) 1.518,77 13,31
12 Franc Swiss (CHF) 18.193,32 -21,68
13 Yen Jepang (JPY) 10.671,69 -20,86
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,39 -0,12
15 Rupee India (INR) 185,15 -2,90
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.818,79 -734,56
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,38 -1,18
18 Peso Philipina (PHP) 274,84 -1,74
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.139,33 -146,60
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 51,81 -1,00
21 Baht Thailand (THB) 452,56 1,35
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.879,09 -73,95
23 Euro Euro (EUR) 17.293,02 -53,70
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.178,61 -25,48
25 Won Korea (KRW) 11,64 0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6