BINCANG ACADEMY

Ketentuan NPPN dan Penggunaannya dalam Menghitung PPh Royalti Penulis

DDTC Academy | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:30 WIB

Ada Apa dengan Pajak episode ke-51.

JAKARTA, DDTCNews - Tere Liye sempat mengungkapkan kekhawatirannya tentang pajak yang harus dibayar oleh penulis pada 7 tahun lalu. Dia merasa bahwa pajak royalti yang harus ditanggung oleh penulis terlalu berat.

Curahan hati Tere Liye tersebut kemudian diangkat oleh media massa, di mana dia membandingkan pajak yang harus ditanggung oleh penulis atas royalti yang diterima dengan pajak yang harus ditanggung oleh profesi lain seperti dokter, akuntan, atau pengacara. Jumlah pajak yang harus dibayar oleh penulis jauh lebih tinggi dibandingkan dengan profesi-profesi tersebut.

Pendapat Tere Liye sebenarnya tidak salah. Dokter, akuntan, pengacara, dan profesi pekerjaan bebas lainnya dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dengan menggunakan NPPN, dasar penghitungan PPh pada akhir tahun menjadi lebih kecil dari jumlah pendapatan bruto.

Profesi penulis sebenarnya juga termasuk dalam subjek PER-17/PJ/2015. Ini berarti bahwa penulis juga dapat menggunakan NPPN dalam menghitung pajaknya. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika objek yang dikenakan PPh adalah royalti.

Adapun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan jumlah pendapatan neto yang akan digunakan dalam menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan NPPN? Dan bagaimana ketentuan penggunaan NPPN untuk royalti yang diperoleh oleh penulis?

Temukan jawabannya dalam episode ke-51 Bincang Academy bersama Rinaldi, Tax Specialist dari DDTC Fiscal Research & Advisory.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut: 

https://youtu.be/Zi1A7GNpizo

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6