BINCANG ACADEMY

Ketentuan NPPN dan Penggunaannya dalam Menghitung PPh Royalti Penulis

DDTC Academy | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:30 WIB

Ada Apa dengan Pajak episode ke-51.

JAKARTA, DDTCNews - Tere Liye sempat mengungkapkan kekhawatirannya tentang pajak yang harus dibayar oleh penulis pada 7 tahun lalu. Dia merasa bahwa pajak royalti yang harus ditanggung oleh penulis terlalu berat.

Curahan hati Tere Liye tersebut kemudian diangkat oleh media massa, di mana dia membandingkan pajak yang harus ditanggung oleh penulis atas royalti yang diterima dengan pajak yang harus ditanggung oleh profesi lain seperti dokter, akuntan, atau pengacara. Jumlah pajak yang harus dibayar oleh penulis jauh lebih tinggi dibandingkan dengan profesi-profesi tersebut.

Pendapat Tere Liye sebenarnya tidak salah. Dokter, akuntan, pengacara, dan profesi pekerjaan bebas lainnya dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dengan menggunakan NPPN, dasar penghitungan PPh pada akhir tahun menjadi lebih kecil dari jumlah pendapatan bruto.

Profesi penulis sebenarnya juga termasuk dalam subjek PER-17/PJ/2015. Ini berarti bahwa penulis juga dapat menggunakan NPPN dalam menghitung pajaknya. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika objek yang dikenakan PPh adalah royalti.

Adapun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan jumlah pendapatan neto yang akan digunakan dalam menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan NPPN? Dan bagaimana ketentuan penggunaan NPPN untuk royalti yang diperoleh oleh penulis?

Temukan jawabannya dalam episode ke-51 Bincang Academy bersama Rinaldi, Tax Specialist dari DDTC Fiscal Research & Advisory.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut: 

https://youtu.be/Zi1A7GNpizo

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran