KONSULTASI

Ketentuan Insentif PPN DTP atas Perolehan Jasa oleh Rumah Sakit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 14:14 WIB
Ketentuan Insentif PPN DTP atas Perolehan Jasa oleh Rumah Sakit

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Saraswati, salah satu manajer rumah sakit rujukan Covid-19 di Sulawesi. Dalam mengelola manajemen rumah sakit agar lebih efektif dalam menampung dan menerima pasien Covid-19, kami menggunakan jasa konsultan terkait dengan manajemen untuk memberikan saran langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Saya ingin menanyakan, apakah atas jasa konsultan tersebut terdapat insentif PPN yang diberikan pemerintah? Kemudian, apa saja jasa lainnya yang atas perolehannya mendapatkan fasilitas PPN? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Saraswati atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait dengan insentif pajak terhadap jasa kena pajak (JKP) dalam konteks PPN, kita dapat mengacu pada PMK 239/2020. Perlu diketahui, rumah sakit diatur sebagai pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Penentuan ini sesuai dengan ruang lingkup pihak tertentu yang didefinisikan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 239/2020, yaitu: badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.

Selanjutnya, perlu kita ketahui PPN yang terutang atas penyerahan JKP juga mendapat fasilitas PPN. Ruang lingkupnya diatur pada Pasal 2 ayat (5), yaitu sebagai berikut:

  1. jasa konstruksi;
  2. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  3. jasa persewaan;
  4. jasa pendukung lainnya.

Kemudian, apa saja JKP yang dapat dianggap sebagai jasa pendukung lainnya? Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (6), jasa pendukung merupakan jasa yang dinyatakan oleh pihak tertentu (dalam hal ini rumah sakit) untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, termasuk pelaksanaan vaksinasi.

Selama memanfaatkan fasilitas PPN tersebut, rumah sakit wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .. ./PMK.03/2020" dan laporan realisasi PPN DTP. Format laporan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran PMK 239/2020.

Sebagai informasi, laporan realisasi PPN DTP tersebut perlu dibuat pada setiap masa pajak ketika fasilitas tersebut dimanfaatkan. Laporan disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak pemanfaatan fasilitas PPN DTP.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN