KEBIJAKAN ENERGI

Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 10:07 WIB
Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Petani mencangkul sawah dengan latar belakang sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru tentang skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) migas secara gross split akan diterbitkan paling lambat pada Februari 2024.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pemerintah membuka ruang bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk beralih dari gross split ke cost recovery. Kebijakan ini bertujuan memberi kebebasan bagi KKKS dalam menentukan skema kontrak mereka. Jika memilih gross split pun, KKKS bisa menegosiasikan rasio split dengan pemerintah.

"Apalagi beberapa lapangan migas dengan pemberian split penuh (100%) tidak ekonomis. Payung hukumnya sudah disiapkan. Parameter pemberian split akan banyak dipangkas. Kalau tidak bulan ini, bulan depan, Permen ESDM baru tentang gross split," kata Tutuka, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Tutuka menyampaikan beleid baru ini nantinya akan mengusung fleksibilitas bagi KKKS. Aturan baru tentang skema bagi hasil juga akan memfasilitas pengembangan blok migas nonkonvensional. Apalagi, imbuh Tutuka, ada sebagian KKKS yang memang enggan mengimplementasikan cost recovery.

"Simplified gross split itu seperti tax royalty, ini kan belum ada di Indonesia," kata Tutuka.

Ruang negosiasi atas gross split ini mempertimbangkan risiko produksi migas yang tinggi. Melalui skema baru nanti, KKKS migas bisa mendapatkan pembagian hasil yang lebih besar.

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

"Makin tinggi risikonya kita berikan split lebih besar. Untuk minyak, mulai dari 80 (persen) turun hingga 50 kontraktor, 50 pemerintah," jelas Tutuka.

Kebijakan baru pemerintah ini menyusul target pemerintah untuk menggenjot produksi pada 2024.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada 2023 tercatat senilai Rp117 triliun. Angka tersebut setara 113% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp103,6 triliun.

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Meski jauh di atas target, nyatanya kinerja PNBP migas 2023 masih lebih rendah dari capaian pada 2022, yakni Rp148 triliun. Tutuka menyebutkan menyusutnya kinerja PNBP migas pada 2023 mengikuti pola pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Begitu harga minyak dunia anjlok, ICP jeblok ke level US$78,43 per barel. Jauh dari tahun sebelumnya, menyentuh US$97,03 per barel," kata Tutuka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja