KEBIJAKAN ENERGI

Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 10:07 WIB
Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Petani mencangkul sawah dengan latar belakang sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru tentang skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) migas secara gross split akan diterbitkan paling lambat pada Februari 2024.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pemerintah membuka ruang bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk beralih dari gross split ke cost recovery. Kebijakan ini bertujuan memberi kebebasan bagi KKKS dalam menentukan skema kontrak mereka. Jika memilih gross split pun, KKKS bisa menegosiasikan rasio split dengan pemerintah.

"Apalagi beberapa lapangan migas dengan pemberian split penuh (100%) tidak ekonomis. Payung hukumnya sudah disiapkan. Parameter pemberian split akan banyak dipangkas. Kalau tidak bulan ini, bulan depan, Permen ESDM baru tentang gross split," kata Tutuka, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Tutuka menyampaikan beleid baru ini nantinya akan mengusung fleksibilitas bagi KKKS. Aturan baru tentang skema bagi hasil juga akan memfasilitas pengembangan blok migas nonkonvensional. Apalagi, imbuh Tutuka, ada sebagian KKKS yang memang enggan mengimplementasikan cost recovery.

"Simplified gross split itu seperti tax royalty, ini kan belum ada di Indonesia," kata Tutuka.

Ruang negosiasi atas gross split ini mempertimbangkan risiko produksi migas yang tinggi. Melalui skema baru nanti, KKKS migas bisa mendapatkan pembagian hasil yang lebih besar.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

"Makin tinggi risikonya kita berikan split lebih besar. Untuk minyak, mulai dari 80 (persen) turun hingga 50 kontraktor, 50 pemerintah," jelas Tutuka.

Kebijakan baru pemerintah ini menyusul target pemerintah untuk menggenjot produksi pada 2024.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada 2023 tercatat senilai Rp117 triliun. Angka tersebut setara 113% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp103,6 triliun.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Meski jauh di atas target, nyatanya kinerja PNBP migas 2023 masih lebih rendah dari capaian pada 2022, yakni Rp148 triliun. Tutuka menyebutkan menyusutnya kinerja PNBP migas pada 2023 mengikuti pola pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Begitu harga minyak dunia anjlok, ICP jeblok ke level US$78,43 per barel. Jauh dari tahun sebelumnya, menyentuh US$97,03 per barel," kata Tutuka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen