KEBIJAKAN ENERGI

Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 10:07 WIB
Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Petani mencangkul sawah dengan latar belakang sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru tentang skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) migas secara gross split akan diterbitkan paling lambat pada Februari 2024.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pemerintah membuka ruang bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk beralih dari gross split ke cost recovery. Kebijakan ini bertujuan memberi kebebasan bagi KKKS dalam menentukan skema kontrak mereka. Jika memilih gross split pun, KKKS bisa menegosiasikan rasio split dengan pemerintah.

"Apalagi beberapa lapangan migas dengan pemberian split penuh (100%) tidak ekonomis. Payung hukumnya sudah disiapkan. Parameter pemberian split akan banyak dipangkas. Kalau tidak bulan ini, bulan depan, Permen ESDM baru tentang gross split," kata Tutuka, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Tutuka menyampaikan beleid baru ini nantinya akan mengusung fleksibilitas bagi KKKS. Aturan baru tentang skema bagi hasil juga akan memfasilitas pengembangan blok migas nonkonvensional. Apalagi, imbuh Tutuka, ada sebagian KKKS yang memang enggan mengimplementasikan cost recovery.

"Simplified gross split itu seperti tax royalty, ini kan belum ada di Indonesia," kata Tutuka.

Ruang negosiasi atas gross split ini mempertimbangkan risiko produksi migas yang tinggi. Melalui skema baru nanti, KKKS migas bisa mendapatkan pembagian hasil yang lebih besar.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

"Makin tinggi risikonya kita berikan split lebih besar. Untuk minyak, mulai dari 80 (persen) turun hingga 50 kontraktor, 50 pemerintah," jelas Tutuka.

Kebijakan baru pemerintah ini menyusul target pemerintah untuk menggenjot produksi pada 2024.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada 2023 tercatat senilai Rp117 triliun. Angka tersebut setara 113% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp103,6 triliun.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Meski jauh di atas target, nyatanya kinerja PNBP migas 2023 masih lebih rendah dari capaian pada 2022, yakni Rp148 triliun. Tutuka menyebutkan menyusutnya kinerja PNBP migas pada 2023 mengikuti pola pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Begitu harga minyak dunia anjlok, ICP jeblok ke level US$78,43 per barel. Jauh dari tahun sebelumnya, menyentuh US$97,03 per barel," kata Tutuka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Hulu Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP