FILIPINA

Dorong Influencer Patuh Pajak, Otoritas Ini Bikin Forum Diskusi

Dian Kurniati | Jumat, 03 November 2023 | 15:30 WIB
Dorong Influencer Patuh Pajak, Otoritas Ini Bikin Forum Diskusi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengimbau seluruh wajib pajak, terutama influencer, untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya agar terhindar dari sanksi.

Asisten Komisaris BIR Jethro Sabaraga mengatakan influencer memiliki kewajiban pajak yang sama dengan masyarakat lainnya. Namun demikian, otoritas pajak masih kesulitan mendorong influencer untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Iya [sulit], tetapi kami tidak akan berbasa-basi. Mungkin memerlukan waktu, tetapi itulah yang telah kami lakukan," katanya, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sabaraga menuturkan BIR saat ini telah mengawasi kepatuhan pajak influencer yang memperoleh penghasilan dari berbagai platform media sosial. Otoritas juga terus berupaya mendorong influencer patuh melaksanakan peraturan pajak.

BIR mendefinisikan influencer media sosial sebagai orang-orang yang memonetisasi postingan digitalnya. BIR juga mengklasifikasikan influencer sebagai individu wiraswasta atau orang-orang yang terlibat dalam perdagangan atau bisnis perorangan.

BIR sebelumnya tengah memantau kepatuhan pajak pada sekitar 250 influencer media sosial yang berpenghasilan tinggi. Berdasarkan surat edaran yang dirilis BIR, influencer diharuskan membayar pajak penghasilan sebagaimana diamanatkan UU Pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Influencer di Filipina kebanyakan memperoleh penghasilan antara lain dari Youtube, postingan sosial dan blog yang disponsori, iklan bergambar, serta pemasaran afiliasi.

Di sisi lain, influencer yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi juga harus melaporkannya pada SPT Tahunan, dengan mencantumkan nilai pasar wajar.

"Kami berupaya mendorong kepatuhan influencer dengan melibatkan mereka dalam forum diskusi. Ketimbang melawan mereka, lebih baik kami meminta mereka untuk patuh pajak secara sukarela," ujar Sabaraga sepertin dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra