TIPS PAJAK

Cara Bikin Surat Pernyataan bagi WP Orang Pribadi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2024 | 14:00 WIB
Cara Bikin Surat Pernyataan bagi WP Orang Pribadi UMKM

PENGHASILAN dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh final dalam jangka waktu tertentu. Tarif PPh final tersebut ditetapkan sebesar 0,5%.

PPh final dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu disetor sendiri oleh wajib pajak bersangkutan; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh, apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Meski demikian, pemotong atau pemungut PPh tidak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tersebut untuk beberapa transaksi, seperti transaksi impor atau transaksi pembelian barang.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ketentuan tersebut juga berlaku atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta.

Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi impor dan pembelian barang dilakukan pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak menyerahkan salinan surat keterangan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023. Mula-mula, salin contoh format surat pernyataan dalam lampiran PMK 164/2023.


Selanjutnya, isi data atau informasi yang diminta sesuai dengan contoh format surat pernyataan di atas. Nomor 1 diisi dengan nama penandatangan surat pernyataan. Nomor 2 diisi dengan NPWP/NIK penandatangan surat pernyataan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kemudian, nomor 3 diisi dengan alamat penandatangan surat pernyataan. Nomor 4 diisi dengan nama wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak. Nomor 5 diisi dengan NPWP/NIK jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.

Selanjutnya, nomor 6 diisi dengan alamat wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak. Nomor 7 diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pernyataan dibuat. Nomor 8 diisi dengan nama terang wajib pajak atau wakil/kuasa wajib pajak.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pernyataan pada kenyataannya memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp500 juta maka wajib pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan pemotong atau pemungut PPh. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP