MOHAMMED RASHID

Buat NPWP, Gelandang Persib Asal Palestina Ini Sah Jadi Wajib Pajak RI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 13:53 WIB
Buat NPWP, Gelandang Persib Asal Palestina Ini Sah Jadi Wajib Pajak RI

Pemain Persib Bandung, Mohammed Rashid. (foto: akun Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemain Persib Bandung, Mohammed Rashid resmi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pemain berkebangsaan Palestina tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dalam negeri. Rashid tercatat memiliki penghasilan dan bermukim di Indonesia selama 6 bulan.

"Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, WNA yang berpenghasilan dan sudah menetap selama 183 hari di Indonesia adalah wajib pajak dalam negeri," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, rezim PPh bagi warga negara asing (WNI) diubah pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Pada klaster perpajakan, pemerintah mengubah sistem pemajakan worldwide menjadi rezim territorial untuk WNA yang bekerja di Indonesia.

Pemerintah menetapkan WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ditetapkan menjadi SPDN. Penentuan SPDN juga bisa dilakukan untuk WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Ketentuan mengenai perubahan rezim pemajakan bagi WNA dari sistem worldwide menjadi sistem territorial diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU PPh. Beberapa ayat tersebut baru muncul dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1a), WNA yang telah menjadi SPDN dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan 2 ketentuan. Pertama, memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.

Setelah 4 tahun, maka penghasilan WNA berkeahlian khusus tersebut baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia akan dikenai PPh di Indonesia. Ketentuan UU Cipta Kerja klaster perpajakan tersebut kemudian diturunkan melalui PMK No.18/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra