ADMINISTRASI PAJAK

Bikin Bukti Potong PPh 21 Tapi NIK Karyawan Tak Diketahui, Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 12:30 WIB
Bikin Bukti Potong PPh 21 Tapi NIK Karyawan Tak Diketahui, Bagaimana?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 perlu memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembuatan bupot 1721-A1/A2 ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot 21/26.

Sesuai dengan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, kolom NIK wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP. Lantas bagaimana jika penerima penghasilan, yakni karyawan, tidak memiliki NPWP dan NIK sekaligus?

"Dalam hal penerima penghasilan merupakan WP dalam negeri, bukti potong mencantumkan NPWP atau NIK. Jika WP belum memiliki NPWP dan NIK hilang, silakan konfirmasikan NIK ke Dukcapil," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Wah! Prancis akan Berlakukan Pajak Minimum Khusus untuk Orang Kaya

Artinya, pemberi kerja sebagai pemotong pajak tetap harus mencantumkan NPWP atau NIK dalam bukti potong. Jika karyawan kehilangan NIK maka dirinya perlu mengurus NIK-nya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Sebuah akun di X menanyakan ketentuan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 apabila karyawan tidak memiliki NPWP dan kehilangan NIK.

"NIK dan KK karyawan hilang jadi sementara ini tidak bisa dilacak," kata akun tersebut.

Baca Juga:
WP Ingin Batalkan SPT Berstatus Menunggu Pembayaran, Begini Solusinya

Selain mencantumkan NIK, pemotong pajak juga perlu mengisi nama dan alamat dari wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP tersebut. Nama dan alamat harus diisi lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

Dalam petunjuk pengisian yang tercantum pada laman https://ebupot2126.pajak.go.id/bupot/rekam-21 juga telah ditegaskan bahwa bukti potong harus mencantumkan NPWP atau NIK dari wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

"Dalam hal NIK yang digunakan sebagai identitas, masukkan NIK dari wajib pajak yang dipotong, sistem akan melakukan pencarian data secara otomatis ke data yang bersumber dari Kemendagri atas NIK yang dimasukkan. Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Februari 2025 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Ingin Batalkan SPT Berstatus Menunggu Pembayaran, Begini Solusinya

Jumat, 14 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Setor PPh PHTB dan Divalidasi dengan NTPN, Tak Perlu Lapor SPT

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:53 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Reshuffle Mendiktisaintek, Dijabat Brian Yuliarto