KURS PAJAK 19 JANUARI - 25 JANUARI 2022

Bergerak Dinamis, Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Januari 2022 | 09:17 WIB
Bergerak Dinamis, Rupiah Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Namun, mata uang Garuda justru melemah terhadap mayoritas negara mitra lainnya.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ditetapkan senilai Rp14.309 untuk setiap US$1. Nilai kurs tersebut turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp14.341 per dolar AS.

Sementara itu, pelemahan rupiah terjadi terhadap dolar Australia dengan nilai Rp10.346,84 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.315,48 per dolar Australia.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu dipatok senilai Rp3.418,20 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.418,16 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.605,54 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu di level Rp10.565,08 per dolar Singapura.

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.312,55. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.204,71 per euro.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.4/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Januari- 25 Januari 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.309,00 -32,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.346,84 31,36
3 Dolar Kanada (CAD) 11.386,17 120,93
4 Kroner Denmark (DKK) 2.192,26 13,65
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.836,72 -2,26
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.418,20 0,04
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.748,15 28,08
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.633,22 16,42
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.544,09 144,67
10 Dolar Singapura (SGD) 10.605,54 40,46
11 Kroner Swedia (SEK) 1.588,11 14,95
12 Franc Swiss (CHF) 15.586,81 -18,34
13 Yen Jepang (JPY) 12.474,50 96,25
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,03 -0,03
15 Rupee India (INR) 193,41 0,66
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.298,74 -71,26
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,11 -0,13
18 Peso Philipina (PHP) 279,65 -0,67
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.812,76 -6,30
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,92 -0,07
21 Bath Thailand (THB) 428,84 -0,39
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.596,44 22,87
23 Euro Euro (EUR) 16.312,55 107,84
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.246,81 -0,64
25 Won Korea (KRW) 12,01 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember