Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio/DER) dinilai lebih memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menentukan batasan jumlah pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.
Hal tersebut tergambar dari hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 24 Juni—19 Juli 2022. Diberitakan sebelumnya, 73,08% peserta debat setuju adanya perubahan metode penentuan batasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.
Dari 52 pengisi survei, sebanyak 46% berpendapat salah satu keunggulan metode DER adalah dapat memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menentukan batasan jumlah pinjaman. Kemudian, sebanyak 33% berpendapat DER relatif mencerminkan realitas kondisi ekonomi perusahaan.
Kemudian, saat ditanya terkait dengan keunggulan dari metode earning stripping rules (ESR), sebanyak 50% pengisi survei berpendapat metode tersebut relatif mencerminkan realitas kondisi ekonomi perusahaan. Sebanyak 44% responden berpendapat ESR selaras dengan praktik dan pengalaman internasional.
Di sisi lain, jika dibandingkan dengan DER, metode ESR dinilai lebih dapat mencegah timbulnya praktik perencanaan pajak yang agresif atas biaya pinjaman. Persentasenya untuk ESR sebanyak 38% responden, sedangkan untuk DER hanya 21%.
Seperti diketahui, ESR merupakan metode yang menggunakan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi.
Davin Andika berpendapat agar DER tetap cukup relevan dengan kondisi saat ini, pemerintah dapat memberikan kejelasan range acuan suku bunga tiap tahun bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk membuat transfer pricing documentation (TP Doc).
“Serta memberikan syarat-syarat pengecualian apabila wajib pajak tidak mengikuti range acuan yang telah disediakan tersebut. Dengan begitu, DJP tidak perlu bersusah payah menggodok aturan teknis terkait metode ESR dan [metode] lainnya,” ujarnya.
Devi Yanty berpendapat dengan makin berkembangnya praktik penghindaran pajak, perlu ada pembaruan metode. DER memiliki kekurangan, yaitu sulitnya menentukan redeemable share sebagai utang atau modal.
Terkait dengan ESR, menurut dia, DJP perlu mendefinisikan secara jelas lingkup bunga. Kemudian, perlu kejelasan adanya kondisi tertentu dalam menerapkan ESR, misalnya hanya dapat diterapkan bila rasio DER-nya 1,5:1 serta biaya bunga yang melebihi 50% dari penghasilan neto fiskal.
Kemudian, DJP juga dapat memberi opsi biaya bunga yang dikoreksi/ditolak oleh ESR pada suatu tahun pajak untuk carry forward ke tahun pajak berikutnya. Kemudian, perlu juga pengecualian ESR bagi beberapa pihak.
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menteri keuangan dalam menentukan instrumen atau metode pembatasan biaya pinjaman.
Sebelum diubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja memuat kewenangan menteri keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.
Sekarang, sesuai dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.
Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan, digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia internasional. Salah satu metodenya adalah DER, sesuai yang berlaku saat ini.
Kemudian, terdapat juga metode ESR. Di samping kedua metode tersebut, menteri keuangan juga dapat menggunakan metode lainnya. Namun demikian, UU HPP tidak mengatur secara spesifik tentang metode lainnya yang dapat digunakan. Artinya, menteri keuangan lebih leluasa dalam menentukan metode. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.