BINCANG ACADEMY

Bagaimana Aspek Pajak Pengasilan Atas Hibah dan Warisan?

DDTC Academy | Senin, 26 Juni 2023 | 16:05 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hibah adalah suatu pemberian secara sukarela oleh seseorang kepada penerima tanpa adanya kewajiban hukum untuk memberikan imbalan. Dalam konteks hukum, hibah biasanya dianggap mengikat bagi kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memberikan hibah (penghibah) dan pihak yang menerima hibah (penerima). Ketentuan mengenai hibah dapat ditemukan dalam KUHP Perdata, yang mengatur persyaratan dan mekanisme hibah.

Selain hibah, ada juga pemberian sukarela berupa warisan. Warisan adalah hak yang diberikan kepada seseorang sebagai penerima harta dari seseorang yang telah meninggal dunia.

Hibah dan warisan adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks pemberian atau penerimaan harta secara sukarela. Namun, kedua konsep ini memiliki beberapa perbedaan dalam hal pengenaan pajak penghasilan.

Ketentuan mengenai syarat-syarat pengecualian harta hibahan dari objek pajak penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020 dan kembali ditegaskan melalui Undang-undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai turunan UU HPP, PP 55/2022 juga mengatur tentang pengecualian harta hibahan, baik berupa uang atau barang, sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan harta hibah dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi sejumlah syarat.

Lantas, bagaimana ketentuan pengenaan pajak penghasilan atau pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan atas hibah dan warisan? Apa aspek administrasi yang harus diperhatikan?

Simak penjelasan lengkapnya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Fiscal Research and Advisory, Vallencia. Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/UjkezW1DWa8

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran