HARI PAJAK 14 JULI

Selamat Hari Pajak! Pajak Kuat, Indonesia Maju!

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 11:11 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Peringatan hari pajak tahun ini hadir dalam suasana yang berbeda karena adanya pandemi Covid-19.

Tahun ini, pajak sangat diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membantu ekonomi kembali pulih. Biasanya, pajak lebih banyak dilihat dari fungsi penerimaan (budgeter) yang dipakai untuk mendanai belanja negara. Kali ini, fungsi mengatur (regulerend) dari pajak lebih menonjol.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Oleh karena itu, pada tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) mengambil tema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong” dalam peringatan Hari Pajak. Namun demikian, pemerintah tetap berupaya agar pendanaan APBN lewat pajak tetap terjaga untuk belanja negara.

DDTC mendukung upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan kedua fungsi pajak. Bagaimanapun, sesuai slogan pemerintah, “Pajak Kuat, Indonesia Maju”. Selamat Hari Pajak!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2020 | 09:44 WIB

Selamat Hari Pajak. Semoga semua masyarakat taat membayar pajak dan penggunaannya bisa bermanfaat kembali pada masyarakat :)

16 Juli 2020 | 09:41 WIB

selamat hari pajak

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU