DIDI KEMPOT

Layanan Tatap Muka DJP Tutup, Ini Pesan Didi Kempot untuk Sobat Ambyar

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 12:56 WIB
Layanan Tatap Muka DJP Tutup, Ini Pesan Didi Kempot untuk Sobat Ambyar

Didi Kempot. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyanyi campur sari Didi Kempot meminta masyarakat, terutama para penggemarnya atau Sobat Ambyar, untuk tidak khawatir dengan adanya penghentian sementara pelayanan langsung (tatap muka) yang masih dijalankan Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini.

Dalam video singkat yang diunggah DJP di media sosial, pria yang akrab dijuluki ‘The Godfather of Broken Heart’ ini mengatakan konsultasi dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) bisa dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19.

“Meskipun kantor pajak menutup layanan tatap muka, jangan khawatir. Konsultasi dan Lapor SPT tetap bisa dilakukan online, tanpa harus ke kantor pajak. Lapornya [SPT tahunan wajib pajak orang pribadi] juga diperpanjang sampai 30 April,” jelasnya.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Hingga saat ini, pelayanan langsung DJP diberhentikan sementara. Adapun waktu penghentian berlaku hingga 29 Mei 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020’.

Dalam video tersebut, Didi terlihat menelepon Kantor Pelayanan Pajak Solo untuk meminta bimbingan pengisian SPT tahunan. Wajib pajak sebenarnya juga bisa mengikuti kelas pajak online yang dilakukan DJP. Simak artikel ‘DJP Gelar Kelas Pajak Online, Lihat Jadwal & Link Pendaftaran di Sini’.

Terkait dengan pelaporan SPT, DJP juga baru saja memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019. Relaksasi diberikan terkait dengan penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Kendati demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020. Simak artikel ‘DJP Siapkan Aplikasi Online Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT’.

Melalui video singkat tersebut, Didi Kempot juga meminta semuanya untuk tetap semangat di tengah kondisi yang sedang ‘ambyar’ karena adanya pandemi virus Corona. Dia mengajak agar semua masyarakat mengikuti arahan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.

“Pajak kita, untuk kita. Pajak kuat, Indonesia maju. Salam, Sobat Ambyar. Pakde Didi Kempot,” tutupnya. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Mei 2020 | 15:59 WIB

online cukup bermasalah bagi yang gaptek dan kurang informasi, misalnya salah kode 100 jadi 900, butuh proses dan waktu lama sampai sebulan, sehingga berpotensi untuk kena sanksi Administrasi ? salah ketik masa 04 jadi 05 ? disarankan konsultasi via WA Text Only dgn Help Desk yang Low Response ?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah