KURS PAJAK 21 SEPTEMBER - 27 SEPTEMBER 2022

Kondisi Berbalik, Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 September 2022 | 08:33 WIB
Kondisi Berbalik, Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.893. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp14.897 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan rupiah juga terus berlanjut terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk sepekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.062,36 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger di angka Rp10.097,81 per dolar Australia.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.295,81 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.311,74 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga terus melemah pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.599,28 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu sejumlah Rp10.611,93 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp14.919,01. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang sejumlah Rp14.860,25 per euro.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.49/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 September 2022 - 27 September 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.893,00 -4,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.062,36 -35,45
3 Dolar Kanada (CAD) 11.314,20 -50,48
4 Kroner Denmark (DKK) 2.006,21 7,92
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.897,28 -0,53
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.295,81 -15,93
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8.962,72 -86,37
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.477,34 -12,92
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.156,41 -23,24
10 Dolar Singapura (SGD) 10.599,28 -12,65
11 Kroner Swedia (SEK) 1.395,40 7,02
12 Franc Swiss (CHF) 15.499,47 212,13
13 Yen Jepang (JPY) 10.385,95 -49,94
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,09 -0,01
15 Rupee India (INR) 187,29 0,56
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.250,84 17,66
17 Rupee Pakistan (PKR) 64,28 -2,45
18 Peso Philipina (PHP) 260,96 -0,30
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.962,74 -1,29
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,92 -0,19
21 Bath Thailand (THB) 406,71 -1,44
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.599,49 -6,62
23 Euro Euro (EUR) 14.919,01 58,76
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.134,37 -7,71
25 Won Korea (KRW) 10,74 -0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 12 Oktober 2022 | 23:41 WIB

Scr Value titik ikat transaksi baik hutang dan eksport - import sll dgn USD maka apa pentingnya klo menguat dgn katakan Euro atau BP.. Menguntungkan jika kita sll surplus dlm neraca pembayaran... klo defisit ya bonyoklah..tentu akan akibatkan inflasi dan biaya tinggi didlm negeri. Kita seharunya jujur dlm info ttg kondisi ekonomi teranyar. PREDIKSI EKONOMI RI MUNGKIN MUDAH UNTUK DIBUAT FORCASTING KEMAJUANNYA KEDEPAN. MK PERLU DIBUKA INFO SCR DETAIL... dAN MEDIA SEDIKIT U UPLOAD TTG PERKEMBANGAN EKONOMI..SCR DETAIL DAN LANGKAH APA YANG DIAMBIL..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember