KONSULTASI PAJAK

Begini Penghitungan & Pelaporan Pajak Penghasilan Dokter

Selasa, 24 Maret 2020 | 11:49 WIB
Begini Penghitungan & Pelaporan Pajak Penghasilan Dokter

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA adalah seorang dokter (belum menikah) yang bekerja di suatu rumah sakit swasta sebagai pegawai tetap, yang juga membuka klinik pribadi di rumah. Selain itu, saya juga memiliki apotek di Jakarta. Pada tahun 2019, saya menerima gaji dari rumah sakit sebesar Rp480 juta, penghasilan dari klinik pribadi sebesar Rp1 miliar, dan omzet usaha dari apotek pada tahun yang sama sebesar Rp600 juta. Bulan lalu saya menerima form bukti potong 1721-A1 atas penghasilan saya di rumah sakit swasta dengan nilai sebesar Rp75 juta. Pertanyaan saya, berapa pajak yang terutang dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan?

Albert, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Albert atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), penghasilan Bapak Albert dari praktik dokter di rumah sakit, klinik pribadi dan penghasilan dari apotek merupakan objek pajak, yang harus dihitung pajaknya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017), dikenal adanya tiga bentuk formulir SPT Tahunan orang pribadi yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S dan formulir SPT 1770 SS.

Sesuai Pasal 1 PER 30/2017, Bapak Albert diwajibkan menggunakan formulir SPT 1770 karena mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas, yaitu penghasilan dari klinik pribadi.

Adapun untuk perhitungan pajaknya, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, untuk penghasilan dari rumah sakit swasta, pengenaan pajaknya dihitung dengan tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan bruto (gaji) 480.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan
(5% x 480.000.000, maks. 6.000.000) 6.000.000
Penghasilan neto 474.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP (TK/0) 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak 420.000.000
PPh Terutang:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 170.000.000 = Rp 42.500.000
Jumlah Rp 75.000.000

Selanjutnya penghasilan bruto, pengurangan penghasilan bruto dan penghasilan neto ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran I Halaman 2 Bagian C sebagai berikut:


Sedangkan untuk bukti potong yang diterima, diisi dalam SPT 1770 Lampiran II Bagian A sebagai berikut:


Kedua, berbeda dengan perhitungan di atas, untuk penghasilan dari klinik pribadi harus dihitung terlebih dahulu penghasilan netonya. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER 17/2015), penghasilan neto dari klinik pribadi dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 50% dari penghasilan bruto dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan neto = 50% x penghasilan bruto
= 50% x Rp1 miliar
= Rp500 juta

Selanjutnya penghasilan bruto, pengurangan penghasilan bruto dan penghasilan neto ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran I Halaman 2 Bagian B Angka 4 sebagai berikut:


Penting untuk diketahui, sesuai Pasal 2 PER 17/2015, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Ketiga, untuk penghasilan dari apotek, pengenaan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disebut PP 23/2018) karena peredaran bruto apotek tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Adapun pengenaan pajaknya dihitung dengan tarif sesuai Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018 yang bersifat final sebesar 0,5% dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Terutang = 0,5% x peredaran bruto
= 0,5% x Rp600.000.000
= Rp3.000.000

Selanjutnya penghasilan bruto dan pajak penghasilan terutang ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran III Bagian A Angka 16 sebagai berikut:


Keempat, setelah seluruh sumber penghasilan dimasukkan dalam Lampiran SPT 1770, maka langkah terakhir adalah mengisi Halaman Induk SPT 1770 sebagai berikut:


Dengan demikian, total seluruh pajak yang terutang adalah Rp221 juta untuk penghasilan dari rumah sakit dan klinik dengan kurang bayar sebesar Rp146 juta, serta Rp3 juta untuk penghasilan dari apotek.

Demikian jawaban dari kami, semoga membantu. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

pi 18 Januari 2023 | 13:37 WIB

penghasilan kena pajak 420.000.000 pph terutang: 5% x 60 jt 3 jt 15% x 190 jt 28,5 jt 25% x 170 jt 42,5 jt Jumlah 74 jt

Maryo Febrian 05 Februari 2022 | 19:35 WIB

ka.. maaf itu di contoh untuk perhitungan ini 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000 25% x Rp 170.000.000 = Rp 42.500.000 batch ke 2 tarif ps 17 nya bukan di 250jt ya maks nya ? di contoh di tulis 200jt..

04 Oktober 2021 | 12:36 WIB

izin bertanya; untuk pph final apotek 3 jt mengapa tidak masuk dalan pph terhutang? Pertanyaan kedua biaya jabatan apakah bisa dimasukan lagi ke perhitunngan pengahasilan klinik dan apotek? Terima kasih

30 Mei 2021 | 11:11 WIB

bagaimana jika klinik pribadinya mengalami kerugian ?

01 November 2020 | 09:59 WIB

Bagaimana perhitungan pajaknya untuk penghasilan yg diterima dokter atas prakteknya dirumah sakit swasta?

21 Oktober 2020 | 09:25 WIB

untuk angsuran PPh Pasal 25 gimana min? Wajib atau nggak? Tolong disertai aturan ya.. Hehe

05 Oktober 2020 | 23:56 WIB

Penghasilan kena Pajak : Rp. 920.000.000,- 5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- 15% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000,- 25% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 62.500.000,- 30% x Rp. 420.000.000,- = Rp. 126.000.000,- Jumlah Pajak terhutang = Rp. 221.000.000,- semoga membantu 🙏

31 Maret 2020 | 21:41 WIB

nilai pajak terutang 221 juta itu dpt dr mn?

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN