PRESIDEN JOKO WIDODO:

'Ada Data yang Tidak Sinkron'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 15:33 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo mengakui ada data kependudukan yang tidak sinkron, sehingga masyarakat tidak bisa segera menerima bantuan sosial yang dijanjikan untuk mengurangi beban akibat dampak pandemi virus Corona.

Presiden mengatakan untuk itu dalam penyaluran bantuan tersebut aparat RT/RW/Desa harus dilibatkan. Ia juga meminta dibuat mekanisme yang lebih terbuka, transparan, sehingga semuanya bisa segera diselesaikan baik itu bantuan langsung tuna (BLT) Desa, daerah, atau bansos pusat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

“Memang ini ada data yang tidak sinkron. Saya minta ini segera diselesaikan agar masyarakat yang menunggu bantuan bisa segera mendapatkan,” ujarnya saat mengantar rapat penyederhaan prosedur bansos tunai dan BLT dana desa, seperti dilansir Youtube Setkab, Selasa (19/5/2020).

Dua pekan lalu (4/5/2020), Presiden mengatakan sudah mendapatkan laporan berbagai bantuan untuk masyarakat sudah berjalan. Namun, ia meminta penambahan kecepatan, karena makin cepat bantuan diterima, makin baik. “Saya minta minggu ini semua bisa diterima,” katanya.

Namun, nyatanya hingga kini belum semua bantuan tersebut diterima masyarakat. DI sisi lain, ternyata tidak semua masyarakat miskin menerima bantuan tersebut. Bahkan di beberapa RT di wilayah Pulau Jawa, sebagian RT yang hanya mendapatkan 3 paket bantuan.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Presiden Joko Widodo mengatakan pada dasarnya semua ingin ada penambahan kecepatan. Ternyata di lapangan banyak kendala. Problemnya adalah masalah prosedur yang berbelit-belit. Ada situasi yang tidak normal, yang bersifat extra ordinary.

Oleh sebab itu, Presiden mengungkapkan, aturan yang dibuat harus sesimpel dan sesederhana mungkin, tanpa mengurangi akuntabilitas sehingga pelaksaaan di lapangan bisa fleksibel. Selain itu, perlu keterbukaan.

“Dan untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi KPK, BPKP, atau Kejaksaan. Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi untuk mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan,” kata Presiden. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2020 | 18:16 WIB

maka itu perlu sinkronisasi bagi setiap tim kerja dan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab juga supaya jelas gap-nya di mana

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

BERITA PILIHAN

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi