LAPORAN WOLRD BANK

World Bank Usulkan Indonesia Revisi Skema Tarif PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juli 2020 | 15:03 WIB
World Bank Usulkan Indonesia Revisi Skema Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—World Bank mengusulkan pemerintah untuk merevisi skema tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi untuk meningkatkan progresifitas dari sistem perpajakan di Indonesia.

Usulan itu dituangkan dalam laporan World Bank berjudul 'Indonesia Economic Prospect yang dirilis 16 Juli 2020. Usulan ini juga dalam rangka membantu pemerintah Indonesia meningkatkan penerimaan negara dan menekan ketimpangan.

"Pemerintah perlu meningkatkan tarif PPh orang pribadi sembari menaikkan progresifitasnya sehingga mereka yang berpenghasilan tinggi akan menanggung biaya yang lebih banyak," tulis World Bank, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut World Bank, tarif penghasilan kena pajak pada lapisan tertinggi sebesar 30% perlu dikenakan terhadap tingkat penghasilan yang lebih rendah. Saat ini, tarif PPh sebesar 30% dikenakan atas lapisan PKP di atas Rp500 juta.

Nominal sebesar Rp500 juta ini, menurut World Bank, perlu diturunkan agar semakin banyak wajib pajak yang menanggung beban tarif PPh sebesar 30%.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah perlu menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas empat lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku. Tarif yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi ini diusulkan sebesar 35%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan dua langkah itu, tarif PPh orang pribadi tertinggi Indonesia akan semakin mendekati rata-rata tarif PPh orang pribadi tertinggi di negara-negara anggota OECD per 2018 sebesar 41,2%.

Selain itu, World Bank mengusulkan penurunan ambang batas omzet PPh final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta, serta menghapus PPh final bagi sektor konstruksi dan properti.

Langkah-langkah ini diperlukan untuk menyelesaikan masalah beban utang yang melonjak akibat pandemi Covid-19 serta mendukung tercapainya status Indonesia sebagai high income country dalam jangka panjang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN