PEMAJAKAN berganda secara yuridis (juridical double taxation) dapat terjadi karena berbagai macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat terjadi karena adanya konflik kepentingan antara suatu negara dan negara lainnya berupa perbedaan sistem atau prinsip pemajakan antara negara tersebut. Untuk mengetahui lebih detail mengenai pajak berganda secara yuridis dapat dibaca dalam laman ini
Menurut Kevin Homes (2007), konflik-konflik antara suatu negara dan negara lainnya yang dapat menimbulkan pemajakan berganda adalah sebagai berikut:
Pertama, konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu (source-source conflict); Kedua, konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu (source-residence conflict);
Selanjutnya, Ketiga, konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu (residence-residence conflict); dan Keempat, konflik antara negara domilisi dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict).
Terkait dengan hak negara sumber penghasilan, alasan yang mendasari kenapa negara sumber penghasilan merasa berhak untuk mengenakan pajak adalah didasarkan atas benefit theory of taxation. Yaitu, manfaat yang telah diberikan oleh negara sumber penghasilan terhadap penghasilan yang didapat di negaranya.
Untuk memperjelas konflik-konflik yang menimbulkan pemajakan berganda secara yuridis seperti yang disebutkan di atas, akan dijelaskan dalam tulisan yang terpisah di Kanal Kelas Pajak ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.