KELAS PAJAK INTERNASIONAL

Ternyata Ini Penyebab Konflik Terjadinya Pajak Berganda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 07:30 WIB
Ternyata Ini Penyebab Konflik Terjadinya Pajak Berganda

PEMAJAKAN berganda secara yuridis (juridical double taxation) dapat terjadi karena berbagai macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat terjadi karena adanya konflik kepentingan antara suatu negara dan negara lainnya berupa perbedaan sistem atau prinsip pemajakan antara negara tersebut. Untuk mengetahui lebih detail mengenai pajak berganda secara yuridis dapat dibaca dalam laman ini

Menurut Kevin Homes (2007), konflik-konflik antara suatu negara dan negara lainnya yang dapat menimbulkan pemajakan berganda adalah sebagai berikut:

Pertama, konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu (source-source conflict); Kedua, konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu (source-residence conflict);

Baca Juga:
Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Selanjutnya, Ketiga, konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu (residence-residence conflict); dan Keempat, konflik antara negara domilisi dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict).

Terkait dengan hak negara sumber penghasilan, alasan yang mendasari kenapa negara sumber penghasilan merasa berhak untuk mengenakan pajak adalah didasarkan atas benefit theory of taxation. Yaitu, manfaat yang telah diberikan oleh negara sumber penghasilan terhadap penghasilan yang didapat di negaranya.

Untuk memperjelas konflik-konflik yang menimbulkan pemajakan berganda secara yuridis seperti yang disebutkan di atas, akan dijelaskan dalam tulisan yang terpisah di Kanal Kelas Pajak ini.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:53 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Reshuffle Mendiktisaintek, Dijabat Brian Yuliarto