INSENTIF FISKAL

Tekan Harga Tiket Pesawat, Insentif Pajak Siap Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 10:34 WIB
Tekan Harga Tiket Pesawat, Insentif Pajak Siap Dirilis

Ilustrasi. (foto: Phinemo)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan skema insentif baru untuk maskapai udara. Regulasi yang memuat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan selesai pada pekan ini.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan skema insentif fiskal untuk maskapai udara sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo. Insentif terkait PPN ini ditujukan untuk meringankan biaya operasional maskapai udara.

“Kita sudah menyelesaikan skema insentif fiskal terkait operasional penerbangan. Berita terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut akan segera kita rilis dalam 1-2 hari ini. Artinya posisi sudah disetujui presiden, tinggal proses administrasi,” katanya, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Hapus Fasilitas Bebas PPN untuk Barang Impor Murah

Dia memaparkan skema insentif diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Insentif itu akan berlaku untuk jasa persewaan dan perbaikan pesawat, persewaan di luar daerah kepabaenan, dan importasi suku cadang.

Pemberian fasilitas fiskal ini diharapkan mampu meringankan biaya operasional maskapai udara. Susiwijono menyatakan struktur biaya maskapai paling besar untuk kebutuhan bahan bakar dan persewaan. Dengan demikian, insentif diarahkan untuk jasa persewaan dan jasa pemeliharaan.

“Komponen paling besar maskapai itu kan avtur dan leasing. Kalau dibebaskan PPN 10% maka itu akan ada dampaknya. Belum lagi pembebasan di sisi pemeliharaan, itu juga akan mengurangi struktur biaya maskapai,” paparnya.

Baca Juga:
PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Susi menambahkan skema insentif akan paralel dengan kebijakan diskon 50% tarif tiket pesawat untuk rute-rute tertentu yang berlaku hari ini. Sehingga, kombinasi insentif dan juga diskon tiket mampu menjadi angin segar bagi industri maskapai udara.

“Jadi pemerintah bukan hanya minta industri penerbangan untuk bagi-bagi sharing loss dengan diskon tiket. Pemerintah juga tetapkan pemberian insentif dan itu sudah disetujui presiden, tinggal dirilis,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:53 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Reshuffle Mendiktisaintek, Dijabat Brian Yuliarto

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Soal Kelanjutan Pajak Minimum Global, Airlangga: Lihat Situasi Global