Bincang Academy episode ke-37.
JAKARTA, DDTCNews - Biaya promosi merupakan salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Perlu dicatat, sifat tersebut hanya berlaku bagi biaya promosi yang memenuhi syarat substansi dan administrasi. Simak videonya: Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya.
Sebagai pengingat, sistem pajak di Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni wajib pajak menjalankan kewajiban pajaknya tanpa menggantungkan adanya surat ketetapan pajak dari otoritas pajak. Terkait biaya promosi, termasuk di antaranya adalah kewajiban administrasi.
Apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar, maka Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sehingga timbul suatu sengketa pajak. Kewenangan Dirjen Pajak itu diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
Lantas apa saja hal-hal yang perlu diketahui wajib pajak untuk mengantisipasi terjadinya sengketa pajak terkait dengan biaya promosi? Bagaimana strategi wajib pajak ketika terjadi sengketa pajak terkait biaya promosi?
Simak penjelasan dan strateginya dalam Bincang Academy episode 37 bersama Assistant Manager of DDTC Consulting Wulan Clara Kartini. Wulan merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai sengketa, termasuk mengenai biaya promosi.
Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.