BINCANG ACADEMY

Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB

Bincang Academy episode ke-37.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya promosi merupakan salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Perlu dicatat, sifat tersebut hanya berlaku bagi biaya promosi yang memenuhi syarat substansi dan administrasi. Simak videonya: Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya.

Sebagai pengingat, sistem pajak di Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni wajib pajak menjalankan kewajiban pajaknya tanpa menggantungkan adanya surat ketetapan pajak dari otoritas pajak. Terkait biaya promosi, termasuk di antaranya adalah kewajiban administrasi.

Apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar, maka Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sehingga timbul suatu sengketa pajak. Kewenangan Dirjen Pajak itu diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Lantas apa saja hal-hal yang perlu diketahui wajib pajak untuk mengantisipasi terjadinya sengketa pajak terkait dengan biaya promosi? Bagaimana strategi wajib pajak ketika terjadi sengketa pajak terkait biaya promosi?

Simak penjelasan dan strateginya dalam Bincang Academy episode 37 bersama Assistant Manager of DDTC Consulting Wulan Clara Kartini. Wulan merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai sengketa, termasuk mengenai biaya promosi.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/kFG4NhNTfyg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal