BINCANG ACADEMY

Perpindahan Kewenangan Pembinaan Pengadilan Pajak, Apa Dampaknya?

DDTC Academy | Selasa, 11 Juli 2023 | 12:45 WIB

Bincang Academy episode ke-52.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada tanggal 25 Mei 2023.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mengambil alih pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pemindahan kewenangan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan harus selesai paling lambat Desember 2026.

Sebelumnya, Pasal 5 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa pembinaan teknis peradilan Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. MK menyatakan bahwa dualisme kewenangan ini tidak sesuai dengan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang independen melalui sistem yang terintegrasi.

Lantas, apa saja hal-hal yang harus kita cermati sebagai wajib pajak dalam menanggapi perpindahan kewenangan pembinaan ini? Mengapa independensi menjadi penting? Dan seperti apa dampak yang akan kita rasakan pasca adanya pembinaan Pengadilan Pajak di bawah satu payung yaitu Mahkamah Agung?

Temukan jawabannya dalam episode ke-52 Bincang Academy bersama Vladimir, Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut: 

https://youtu.be/gJjLXdis8_Y

Video ini juga akan membahas perkembangan independensi peradilan pajak di Indonesia dibandingkan dengan peradilan pajak di luar negeri.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran