BINCANG ACADEMY

Perpindahan Kewenangan Pembinaan Pengadilan Pajak, Apa Dampaknya?

DDTC Academy | Selasa, 11 Juli 2023 | 12:45 WIB

Bincang Academy episode ke-52.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada tanggal 25 Mei 2023.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mengambil alih pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pemindahan kewenangan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan harus selesai paling lambat Desember 2026.

Sebelumnya, Pasal 5 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa pembinaan teknis peradilan Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. MK menyatakan bahwa dualisme kewenangan ini tidak sesuai dengan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang independen melalui sistem yang terintegrasi.

Lantas, apa saja hal-hal yang harus kita cermati sebagai wajib pajak dalam menanggapi perpindahan kewenangan pembinaan ini? Mengapa independensi menjadi penting? Dan seperti apa dampak yang akan kita rasakan pasca adanya pembinaan Pengadilan Pajak di bawah satu payung yaitu Mahkamah Agung?

Temukan jawabannya dalam episode ke-52 Bincang Academy bersama Vladimir, Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut: 

https://youtu.be/gJjLXdis8_Y

Video ini juga akan membahas perkembangan independensi peradilan pajak di Indonesia dibandingkan dengan peradilan pajak di luar negeri.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP