KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penuh Tantangan, Presidensi G-20 Bisa Percepat Implementasi 2 Pilar

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:35 WIB
Penuh Tantangan, Presidensi G-20 Bisa Percepat Implementasi 2 Pilar

Analis Pajak Internasional BKF Kemenkeu Melani Dwi Astuti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu tetap optimistis Presidensi G-20 Indonesia mampu mempercepat implementasi solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak internasional dari digitalisasi ekonomi.

Analis Pajak Internasional BKF Kemenkeu Melani Dwi Astuti mengatakan kesepakatan mengenai implementasi solusi 2 pilar masih menghadapi tantangan berat, terutama soal tingginya tensi geopolitik global. Menurutnya, pembahasan mengenai isu tersebut akan kembali dibahas dalam pertemuan yang akan dihelat di Washington, AS bulan ini.

"Mungkin ada beberapa kendala, tapi kita tetap optimistis Presidensi Indonesia akan berusaha mendorong agar Pilar 1 dan Pilar 2 dapat diimplementasikan," katanya dalam Taxplore National Seminar 2022, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Melani mengatakan salah satu peran Presidensi G-20 Indonesia yakni mendorong implementasi Pilar 1 dan Pilar 2. Dalam presidensi tahun ini, isu pajak internasional juga menjadi salah satu prioritas dan dibahas dalam pertemuan G-20.

Dia menjelaskan isu pajak internasional telah dibahas dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral anggota G-20 pada Februari dan Juli 2022. Dari kedua pertemuan tersebut, negara G-20 mendukung implementasi solusi 2 pilar, meski dihadapkan pada ketegangan akibat perang Rusia dan Ukraina.

Selain itu, Indonesia bersama 10 negara lain telah resmi menandatangani Bali Declaration yang mendukung Asia Initiative di sela-sela penyelenggaraan G-20, pada Juli 2022. Deklarasi itu akan memperkuat transparansi pajak untuk memobilisasi sumber daya domestik yang berkelanjutan sehingga mendukung pembangunan di kawasan Asia.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Melani menjelaskan pertemuan pada Oktober 2022 juga akan kembali membahas isu perpajakan, dengan fokus pada solusi 2 pilar pajak internasional. Harapannya, dapat dihasilkan laporan untuk pengimplementasian inclusive framework on BEPS, setelah molor dari rencana pada Juli 2022.

Dia menyebut ada beberapa hal teknis yang perlu diselesaikan dalam pertemuan G-20. Misalnya mengenai AS yang masih memerlukan persetujuan setidaknya separuh dari anggota parlemen mengonvensi Pilar 1.

Kemudian, masih ada negara yang enggan menyetujui solusi 2 pilar, yakni Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. Di sisi lain, mundurnya Pascal Saint-Amans dari jabatannya sebagai Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD pada 31 Oktober 2022 juga diperkirakan bakal membuat pembahasan soal solusi 2 pilar menjadi lebih sulit.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Di bawah Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar. Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Selanjutnya, Pilar 2 memperkenalkan tarif pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi sebesar 15%. Tarif akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Senada, akademisi Universitas Indonesia (UI) Mohamad Luhur Hambali menilai implementasi solusi 2 pilar pajak global makin mendesak seiring dengan digitalisasi ekonomi. Sebagaimana disampaikan OECD, sistem perpajakan global harus saling terhubung dan terintegrasi agar tercapai sistem pajak yang adil.

Baca Juga:
Begini Serunya Pengalaman Peserta Magang DDTC dari FIA UI, Yuk Simak!

"Banyak negara di dunia seharusnya menerapkan kolaborasi antara satu dengan negara lainnya, bukan malah berkompetisi karena transaksi ini melibatkan lintas batas dunia," ujarnya.

Taxplore National Seminar 2022 diadakan secara virtual oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. Acara tersebut diikuti ratusan peserta dan dimoderatori oleh periset DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN