UNIVERSITAS INDONESIA

Pentingnya Pajak Daerah Terhadap Peningkatan Tax Ratio Nasional

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 November 2021 | 09:30 WIB
Pentingnya Pajak Daerah Terhadap Peningkatan Tax Ratio Nasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) FEB UI menyebutkan pentingnya komponen pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan berkontribusi pada peningkatan rasio pajak atau tax ratio.

Wakil Kepala LPEM FEB UI Khoirunurrofik mengatakan kontribusi pajak daerah terhadap tax ratio nasional baru sekitar 1,27—1,46% dalam lima tahun terakhir ini. Untuk itu, kapasitas daerah dalam mengelola pajak perlu ditingkatkan.

"Meningkatnya pendapatan pajak daerah akan menciptakan ruang fiskal untuk melakukan belanja pemerintah yang berorientasi kepada pelayanan publik, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Dia menjelaskan terdapat tiga faktor yang menjadi kunci dalam peningkatan kinerja penerimaan pajak daerah. Pertama, perbaikan kinerja pendapatan dengan migrasi pada proses bisnis berbasis elektronik atau melakukan digitalisasi administrasi pajak daerah.

Kedua, melakukan strategi belanja yang memiliki dampak berganda (multiplier) sehingga pendapatan daerah dari sisi pajak dapat berkelanjutan. Aspek tersebut juga dipandang merupakan modal menuju kemandirian fiskal daerah.

Ketiga, perlu ditingkatkan kegiatan kerja sama ekonomi antardaerah sehingga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dapat tercapai.

"Dengan belanja cerdas, dan didukung oleh tata kelola yang baik, saya percaya kemandirian fiskal akan tercipta," tutur Khoirunurrofik dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen