UNIVERSITAS INDONESIA

Pentingnya Pajak Daerah Terhadap Peningkatan Tax Ratio Nasional

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 November 2021 | 09:30 WIB
Pentingnya Pajak Daerah Terhadap Peningkatan Tax Ratio Nasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) FEB UI menyebutkan pentingnya komponen pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan berkontribusi pada peningkatan rasio pajak atau tax ratio.

Wakil Kepala LPEM FEB UI Khoirunurrofik mengatakan kontribusi pajak daerah terhadap tax ratio nasional baru sekitar 1,27—1,46% dalam lima tahun terakhir ini. Untuk itu, kapasitas daerah dalam mengelola pajak perlu ditingkatkan.

"Meningkatnya pendapatan pajak daerah akan menciptakan ruang fiskal untuk melakukan belanja pemerintah yang berorientasi kepada pelayanan publik, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia menjelaskan terdapat tiga faktor yang menjadi kunci dalam peningkatan kinerja penerimaan pajak daerah. Pertama, perbaikan kinerja pendapatan dengan migrasi pada proses bisnis berbasis elektronik atau melakukan digitalisasi administrasi pajak daerah.

Kedua, melakukan strategi belanja yang memiliki dampak berganda (multiplier) sehingga pendapatan daerah dari sisi pajak dapat berkelanjutan. Aspek tersebut juga dipandang merupakan modal menuju kemandirian fiskal daerah.

Ketiga, perlu ditingkatkan kegiatan kerja sama ekonomi antardaerah sehingga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dapat tercapai.

"Dengan belanja cerdas, dan didukung oleh tata kelola yang baik, saya percaya kemandirian fiskal akan tercipta," tutur Khoirunurrofik dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra