SUPER TAX DEDUCTION

Pemerintah Perlu Beri Definisi yang Jelas Soal Litbang

Awwaliatul Mukarromah | Minggu, 14 Juli 2019 | 15:55 WIB
Pemerintah Perlu Beri Definisi yang Jelas Soal Litbang

Tampilan awal Working Paper DDTC No. 0313, September 2013.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Beleid ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 yang merupakan revisi atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan pelaksana terkait pemberian insentif ini.

Secara garis besar, insentif super tax deduction diberikan untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Insentif tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto masing-masing paling tinggi 200% dan 300%.

Pemberian insentif ini pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia serta pengembangan inovasi dan teknologi. Untuk itu, desain kebijakan insentif super tax deduction ini harus menarik dan dapat diterapkan secara optimal agar tepat sasaran.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Hapus Fasilitas Bebas PPN untuk Barang Impor Murah

Terkait hal ini, sebelumnya DDTC telah melakukan kajian mengenai insentif pajak penghasilan atas biaya litbang (Working Paper DDTC No. 0313, September 2013). Berdasarkan kajian ini, terdapat beberapa hal yang perlu diberi perhatian khusus dalam desain ketentuan insentif litbang.

Pertama, perlu adanya definisi yang jelas tentang litbang. Definisi memegang peran penting dalam efektivitas pemberian insentif dan juga dapat menghindari multiinterpretasi dalam praktik pemberian insentif. Kejelasan definisi ini mencakup kejelasan tentang jenis pengeluaran litbang apa saja yang diperbolehkan dan jenis kegiatan litbang apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup pemberian insentif.

Banyak negara yang menggunakan definisi litbang dalam OECD Frascati Manual sebagai acuan atas definisi litbang dalam legislasi mereka seperti Singapura dan Thailand. Namun demikian, beberapa negara juga menyusun sendiri kualifikasi kegiatan yang termasuk dalam kegiatan litbang, seperti India, Jepang, dan Belanda.

Baca Juga:
Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

Menurut OECD Frascati Manual, cakupan kegiatan litbang terdiri dari kegiatan inovatif dan kreatif berbasis sistematis dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan, termasuk pengetahuan sumber daya manusia, sosial dan budaya, dan penggunaan pengetahuan untuk penemuan atau pengembangan suatu aplikasi.

Kedua, wajib pajak yang menjadi target insentif. Agar netralitas dalam kebijakan insentif dapat tercapai dan untuk mendorong inovasi dunia usaha dalam menjaga keberlangsungan usahanya, maka seluruh wajib pajak perusahaan sebaiknya memperoleh akses kepada insentif litbang.

Di banyak negara, insentif litbang disediakan kepada seluruh perusahaan. Bahkan, beberapa negara memberikan insentif litbang yang lebih besar bagi perusahaan kecil dan menengah untuk mendorong kapasitas perusahaan tersebut dalam menjaga keberlangsungan usahanya, salah satunya Inggris.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Ketiga, ketentuan tentang carry forward. Untuk menjamin efektivitas dalam pemberian insentif, kelebihan pengeluaran litbang yang menyebabkan kondisi kerugian fiskal sebaiknya dikompensasi dengan penghasilan neto tahun berikutnya. Hal ini juga diterapkan oleh negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Keempat, yurisdiksi tempat kegiatan litbang dilakukan. Pada umumnya, insentif diberikan terbatas untuk kegiatan litbang yang dilakukan di suatu yurisdiksi saja. Walau demikian, beberapa negara memperbolehkan pengeluaran litbang yang berhubungan dengan kegiatan training pegawai yang dilakukan di luar negeri sebagai bagian dari pengeluaran litbang yang mendapat insentif dengan tujuan untuk mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti di Singapura, Malaysia, Jepang, dan Inggris.

Saat ini, biaya litbang yang dapat dibebankan hanya ditujukan bagi kegiatan litbang yang dilakukan di Indonesia. Namun dengan pertimbangan alih pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pelatihan dan penelitian pegawai di luar negeri, pengembangan teknologi produksi, proses, atau produk, ketentuan yurisdiksi tempat kegiatan litbang dilakukan sebaiknya diubah dan diperluas dengan batasan-batasan tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:53 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Reshuffle Mendiktisaintek, Dijabat Brian Yuliarto

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Soal Kelanjutan Pajak Minimum Global, Airlangga: Lihat Situasi Global