LAPORAN DDTC DARI VIENNA

Panduan dan Trik dalam Membuat Opini Hukum Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 08:13 WIB
Panduan dan Trik dalam Membuat Opini Hukum Pajak

Specialist Transfer Pricing Services Atika Ritmelina, Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services Riyhan Juli Asyir, dan Senior Specialist Transfer Pricing Services Yurike Yuki berfoto di salah satu sudut kampus Vienna University of Economics and Business (WU).

PROFESI praktisi di bidang pajak menuntut berbagai keahlian penunjang, baik yang bersifat hard skill maupun soft skill. Adapun soft skill yang wajib dimiliki praktisi pajak tidak hanya harus mampu menyampaikan pendapat dan argumentasi secara lisan, tetapi juga tertulis.

Kemampuan menulis sangat penting, terutama ketika praktisi pajak diminta klien atau pihak lainnya yang berkepentingan untuk menjawab permasalahan pajak. Artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan singkat tentang tips dan trik untuk menulis opini hukum, khususnya di bidang pajak (opini hukum pajak).

Topik dalam tulisan ini diangkat dari mata kuliah bertajuk Drafting Legal Opinion. Materi tersebut diperoleh 3 profesional DDTC selama menempuh studi S2 di Vienna University of Economics and Business melalui program Human Resource Program Development (HRDP).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam kondisi pandemi Covid-19, DDTC tetap menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan kapabilitas dan kompetensi para profesionalnya. Adapun profesional DDTC yang dimaksud adalah Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services Riyhan Juli Asyir, Senior Specialist Transfer Pricing Services Yurike Yuki, dan Specialist Transfer Pricing Services Atika Ritmelina.

Sebelum membahas lebih jauh terkait dengan panduan penyusunan opini hukum pajak yang baik, perlu dipahami terlebih dahulu opini hukum memiliki perbedaan tujuan dan cara penulisan dengan makalah akademis.

Makalah akademis membutuhkan waktu serta pemahaman yang kompleks dalam melakukan riset dan penulisan. Hal ini dikarenakan dibutuhkannya lebih banyak sumber dan literasi akademis untuk mendukung peneliti menjawab pertanyaan permasalahan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara opini hukum tidak membutuhkan sumber daya sebanyak makalah akademis. Pasalnya, jawaban permasalahan dalam opini hukum lebih bersifat straight to the point. Artinya, dasar hukum dan literatur diperlukan secukupnya.

Adapun proses menulis opini hukum pajak yang baik dan benar dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahap pertama dan terpenting adalah memahami permasalahan dan isu-isu hukum yang muncul dalam suatu kasus.

Pada tahapan pertama tersebut, penulis dituntut untuk dapat menggambarkan garis besar (outline) permasalahan hukum. Penulis juga harus menguraikan pertanyaan hukum yang menjadi permasalahan untuk dijawab.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Tahap kedua adalah mulai menulis dan memaparkan fakta kasus dengan jelas. Dalam tahap ini, penulis harus dapat memisahkan antara fakta yang relevan dan tidak relevan dalam kasus yang hendak ditinjau. Hal ini dikarenakan opini hukum harus tetap fokus pada fakta-fakta yang relevan.

Pada tahap ketiga, penulis harus mengidentifikasi argumen hukum yang relevan dengan kasus tersebut. Argumen hukum yang digunakan perlu merepresentasikan dari sisi pro dan kontra, baik dari perspektif wajib pajak maupun dari perspektif otoritas pajak.

Setelah itu, masih dalam tahap ketiga, penulis harus mengidentifikasi seluruh argumen yang dapat melemahkan argumen penulis itu sendiri (play devil’s advocate). Sangat penting untuk memahami kekuatan dan kelemahan kita dalam posisi pada kasus tersebut.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pada tahap keempat atau terakhir, penulis membuat kesimpulan analisis hukum berdasarkan pada identifikasi argumen hukum dalam tahapan ketiga sebelumnya. Penulis dituntut mampu menguraikan secara komprehensif dan koheren hubungan kausalitas antara fakta dan argumen hukum untuk menjawab secara straight to the point permasalahan yang menjadi pertanyaan.

Adapun dalam menyusun opini hukum pajak, ada beberapa prinsip yang menjadi kunci utama. Pertama, konteks serta opini dalam penulisan harus terstruktur dengan jelas dan tepat sasaran. Kedua, opini hukum pajak harus menggunakan terminologi hukum yang tepat.

Ketiga, opini hukum pajak harus merefleksikan pendekatan profesional dan tidak subjektif. Keempat, penulisan opini hukum pajak harus mempertimbangkan perspektif pembaca (apakah tulisan mudah dipahami dan menjawab permasalahan klien).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini