PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2024 | 14:20 WIB
Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan wajib disusun dan disajikan oleh KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disusun dan disajikan dengan kebijakan akuntansi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Laporan keuangan terdiri atas laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik.

“Laporan keuangan … wajib ditandatangani oleh pengurus dan menjadi tanggung jawab pengurus koperasi atas kebenaran informasi yang disajikan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entitas Perlu Pastikan Standar Akuntansi

Adapun laporan keuangan tahunan disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Sementara itu, laporan keuangan periodik disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi. Adapun laporan keuangan periodik terdiri atas triwulanan, semesteran, dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) laporan keuangan triwulanan dibuat untuk periode 3 bulanan. Kemudian, laporan keuangan semesteran dibuat untuk periode 6 bulanan.

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi.

Sebagai informasi kembali, Permenkop UKM 2/2024 juga turut memuat ketentuan laporan keuangan tahunan koperasi simpan pinjam yang wajib diaudit oleh akuntan publik. Simak ‘Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP’.

Dalam konteks pajak, apabila memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak harus melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh. Simak ‘Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Modus Penipuan Pajak Paling Populer

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:30 WIB SELEBRITAS

Prilly Bagikan Pengalamannya Lapor SPT Tahunan: Gampang Banget!

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Tax Regulations: Audits & Input VAT Crediting in Different Periods

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?