PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2024 | 14:20 WIB
Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan wajib disusun dan disajikan oleh KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disusun dan disajikan dengan kebijakan akuntansi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Laporan keuangan terdiri atas laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik.

“Laporan keuangan … wajib ditandatangani oleh pengurus dan menjadi tanggung jawab pengurus koperasi atas kebenaran informasi yang disajikan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Adapun laporan keuangan tahunan disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Sementara itu, laporan keuangan periodik disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi. Adapun laporan keuangan periodik terdiri atas triwulanan, semesteran, dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) laporan keuangan triwulanan dibuat untuk periode 3 bulanan. Kemudian, laporan keuangan semesteran dibuat untuk periode 6 bulanan.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi.

Sebagai informasi kembali, Permenkop UKM 2/2024 juga turut memuat ketentuan laporan keuangan tahunan koperasi simpan pinjam yang wajib diaudit oleh akuntan publik. Simak ‘Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP’.

Dalam konteks pajak, apabila memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak harus melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh. Simak ‘Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak