PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2024 | 14:20 WIB
Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan wajib disusun dan disajikan oleh KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disusun dan disajikan dengan kebijakan akuntansi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Laporan keuangan terdiri atas laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik.

“Laporan keuangan … wajib ditandatangani oleh pengurus dan menjadi tanggung jawab pengurus koperasi atas kebenaran informasi yang disajikan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Adapun laporan keuangan tahunan disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Sementara itu, laporan keuangan periodik disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi. Adapun laporan keuangan periodik terdiri atas triwulanan, semesteran, dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) laporan keuangan triwulanan dibuat untuk periode 3 bulanan. Kemudian, laporan keuangan semesteran dibuat untuk periode 6 bulanan.

Baca Juga:
Begini Buat Faktur Pajak dan Bukti Potong saat Coretax DJP Diterapkan

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi.

Sebagai informasi kembali, Permenkop UKM 2/2024 juga turut memuat ketentuan laporan keuangan tahunan koperasi simpan pinjam yang wajib diaudit oleh akuntan publik. Simak ‘Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP’.

Dalam konteks pajak, apabila memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak harus melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh. Simak ‘Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Jumat, 06 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Halangi Pejabat Bea Cukai Lakukan Audit, Hati-Hati Bisa Kena Sanksi

Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

Kejar Utang Pajak Rp1,5 Triliun, DJP Cegah Ratusan WP ke Luar Negeri

Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

4 Tahun Berlaku, Fasilitas Pajak Ini Hanya Dimanfaatkan 1 WP Industri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja