KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Pada pekan pertama Juli 2024, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.412. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.343 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlaku juga terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.920,22 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.849,24 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.481,62 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut juga mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp3.468,31 per ringgit .

Dolar Singapura pun terus menguat dengan kurs pajak senilai Rp12.103,42 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp12.091,53 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan pada angka Rp17.575,61. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp17.538,30 per euro.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.28/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 Juli 2024 - 9 Juli 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 16.412,00 69,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.920,22 70,98
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.997,60 90,55
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.356,43 5,15
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 2.101,76 9,04
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.481,62 13,31
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 10.012,30 -28,31
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.543,73 5,96
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 20.770,37 -11,95
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 12.103,42 11,89
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.554,86 -5,81
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 18.306,34 -87,21
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 10.234,86 -133,27
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 7,81 0,04
15 Rupee India (INR) India 196,63 0,88
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 53.454,39 66,74
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 58,97 0,62
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 279,30 0,78
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 4.285,93 -70,05
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 53,77 0,03
21 Baht Thailand (THB) Thailand 446,18 1,46
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 12.088,44 -26,05
23 Euro Euro (EUR) Euro 17.575,61 37,31
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.249,69 2,60
25 Won Korea (KRW) Korea 11,85 0,00

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen