Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum, pencalonan presiden dan wakil presiden serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan beberapa alasan perlunya ketiga PKPU tersebut dilakukan penyesuaian. Untuk revisi PKPU perihal kampanye, KPU menilai perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XXI/2023.
“Pada putusan MK, peserta pemilu boleh berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye,” tuturnya.
Atas putusan MK tersebut, lanjut Hasyim, KPU langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan putusan tersebut berjalan sesuai yang diperintahkan.
Selanjutnya, revisi PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Hasyim, perlu ada penyesuaian persyaratan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022.
Penyesuaian yang dimaksud ialah meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pejabat negara nantinya hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Untuk revisi PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Hasyim menjelaskan sesungguhnya tidak ada perubahan dari proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, KPU membuat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, berikut durasinya. Harapannya, proses penghitungan suara menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam uji publik itu, KPU juga turut memerinci isu-isu strategis dari ketiga draf PKPU. Untuk draf PKPU Kampanye, isu strategis yang dijabarkan antara lain pelaksanaan debat, atribut kampanye, metode kampanye.
Lalu, lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan serta pengaturan pemberian izin dari penanggung jawab di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Untuk draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, isu strategis yang dijabarkan antara lain penyerahan dokumen sebagian dan less paper, penggunaan Silon, pengaturan cuti pejabat negara serta visi misi bakal calon presiden.
Pada draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, isu strategisnya antara lain penggunaan surat keterangan perekaman KTP elektronik, metode penghitungan suara, pembuatan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak.
Kemudian, bentuk salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak dan format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.