PEMILU 2024

KPU Gelar Uji Publik 3 Draf PKPU, Ada Soal Aturan Kampanye

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 10:45 WIB
KPU Gelar Uji Publik 3 Draf PKPU, Ada Soal Aturan Kampanye

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum, pencalonan presiden dan wakil presiden serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan beberapa alasan perlunya ketiga PKPU tersebut dilakukan penyesuaian. Untuk revisi PKPU perihal kampanye, KPU menilai perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XXI/2023.

“Pada putusan MK, peserta pemilu boleh berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye,” tuturnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Atas putusan MK tersebut, lanjut Hasyim, KPU langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan putusan tersebut berjalan sesuai yang diperintahkan.

Selanjutnya, revisi PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Hasyim, perlu ada penyesuaian persyaratan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022.

Penyesuaian yang dimaksud ialah meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pejabat negara nantinya hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk revisi PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Hasyim menjelaskan sesungguhnya tidak ada perubahan dari proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, KPU membuat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, berikut durasinya. Harapannya, proses penghitungan suara menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam uji publik itu, KPU juga turut memerinci isu-isu strategis dari ketiga draf PKPU. Untuk draf PKPU Kampanye, isu strategis yang dijabarkan antara lain pelaksanaan debat, atribut kampanye, metode kampanye.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lalu, lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan serta pengaturan pemberian izin dari penanggung jawab di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Untuk draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, isu strategis yang dijabarkan antara lain penyerahan dokumen sebagian dan less paper, penggunaan Silon, pengaturan cuti pejabat negara serta visi misi bakal calon presiden.

Pada draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, isu strategisnya antara lain penggunaan surat keterangan perekaman KTP elektronik, metode penghitungan suara, pembuatan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak.

Kemudian, bentuk salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak dan format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar