t Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.
REFORMASI perpajakan masih terus berjalan karena merupakan suatu keniscayaan. Dinamika perekonomian global dan domestik, termasuk momentum tahun politik, menjadi pendorong positif agenda reformasi perpajakan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti, reformasi perpajakan dilaksanakan untuk mengoptimalisasi kinerja otoritas sebagai garda terdepan penerimaan negara demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pajak 2023 yang jatuh pada 14 Juli, DDTCNews berkesempatan mewawancarai Dwi. DDTCNews banyak bertanya mengenai keberlanjutan reformasi perpajakan dan makna Hari Pajak dalam situasi saat ini. Berikut kutipannya:
Hari Pajak adalah momentum refleksi organisasi dalam upayanya melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Setiap peringatan Hari Pajak, kami di Direktorat Jenderal Pajak selalu mengingat perubahan apa yang sudah dilakukan dan inovasi kemudahan apa yang sudah ditawarkan untuk wajib pajak dalam setahun tersebut.
Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan visi DJP menjadi mitra tepercaya pembangunan bangsa untuk menghimpun penerimaan negara melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan.
Kebersamaan artinya ikatan yang dibentuk karena kekeluargaan dan persaudaraan, lebih dari sekadar bekerja sama ataupun hubungan profesional biasa. Hal ini sebagai pengingat bagi kami bahwa kami adalah satu keluarga besar yang memiliki satu visi menjadi mitra tepercaya pembangunan bangsa tadi.
Tidak boleh ada keegoisan pribadi seperti pelanggaran integritas. Kami ingin menanamkan bahwa pelanggaran kode etik sekecil apapun berdampak tidak hanya untuk diri masing-masing, tetapi juga 46.000 pegawai DJP lainnya.
Pada saat yang sama, kami juga harus menguatkan tekad untuk mencapai target penerimaan lebih dari 100% seperti 2 tahun terakhir. Semua itu bertujuan untuk mewujudkan perubahan. Perubahan yang sedang kami kerjakan bertajuk reformasi perpajakan.
DJP menyadari betul bahwa literasi pajak dan kesadaran pajak adalah faktor penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Berdasarkan pada rilis survei Indikator pada Oktober 2022 terkait dengan pemahaman publik terhadap uang pajak dan manfaatnya, setidaknya 33,5% responden cukup paham dan 34,4% responden kurang paham tentang pajak.
Statistik ini tentu saja menjadi perhatian DJP untuk senantiasa melakukan upaya-upaya dalam mendorong literasi dan kesadaran pajak di masyarakat, khususnya melalui momentum Hari Pajak pada 14 Juli 2023.
DJP senantiasa melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran pajak dari masyarakat Indonesia. Beberapa kegiatan seperti pembukaan pojok pajak dan tax center yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ada juga program relawan pajak yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat umum, kelas pajak, Tax Goes to School, dan berbagai kegiatan sosialisasi lainnya yang bertujuan untuk mendorong kesadaran pajak bagi masyarakat Indonesia.
Literasi dan kesadaran pajak menjadi salah satu fokus dari business direction reformasi perpajakan yang DJP lakukan, yaitu omnichannel and borderless services. Reformasi perpajakan yang DJP lakukan saat ini akan mengoptimalisasi pemanfaatan omnichannel informasi melalui penambahan akses layanan.
Hal tersebut diharapkan bisa memperluas jangkauan wajib pajak dan pengguna dalam mengakses layanan dan informasi yang DJP sediakan. Dengan demikian, akan mempengaruhi tingkat literasi masyarakat terkait perpajakan di Indonesia.
Pembaruan sistem terus dilaksanakan antara tim DJP dan tim vendor sistem dengan asistensi dari pihak-pihak lain terkait, seperti konsultan manajemen perubahan dan konsultan pengelolaan proyek dan penjaminan mutu.
Dalam pengembangan sistem yang kompleks dan melibatkan 21 proses bisnis inti di DJP, kami berupaya memastikan agar sistem yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar mutu serta dapat diterima dan digunakan dengan baik oleh seluruh stakeholder, baik internal (pegawai DJP) maupun eksternal (wajib pajak/ILAP).
Untuk itu, kami terus melaksanakan pengujian, baik aspek fungsionalitas sistem maupun aspek nonfungsional termasuk uji kinerja (performance) dan keamanan (security).
Coretax akan menjalankan proses bisnis DJP yang mengalami sejumlah perubahan cukup signifikan untuk mewujudkan administrasi perpajakan lebih mudah, andal, dan terintegrasi. Untuk itu, implementasi sistem ini membutuhkan landasan hukum yang pasti sehingga aspek regulasi juga terus kami siapkan untuk mendukung implementasi coretax.
Saat ini, kami bekerja sama dengan vendor dan dengan dukungan penuh dari BPPK juga sedang menyiapkan paket-paket pelatihan untuk seluruh pegawai DJP. Hal ini dilakukan agar seluruh pegawai DJP dapat menjalankan sistem dengan baik setelah implementasi.
Implementasi sistem akan dilaksanakan setelah DJP memiliki confidence yang kuat untuk menjalankan seluruh sistem administrasi menggunakan coretax yang baru.
Coretax bertujuan untuk mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Dengan proses bisnis yang lebih mudah dan sistem yang lebih andal, DJP mengurangi beban administrasi dan beban kepatuhan bagi wajib pajak sehingga mendorong kepatuhan sukarela masyarakat.
Sistem yang lebih terintegrasi dan didukung dengan data dan analisis yang lebih komprehensif memungkinkan pengawasan yang lebih efektif bagi petugas pajak serta pengambilan keputusan yang lebih kredibel.
Dengan demikian, implementasi coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan Indonesia, meningkatkan kemudahan bagi waji pajak untuk patuh, dan memperbaiki kualitas pengawasan.
Kehumasan, penyuluhan, pelayanan, dan kerja sama kemitraan merupakan garda terdepan dalam pencapaian tujuan organisasi. Hal ini dilakukan dengan memelihara relasi terhadap stakeholder internal maupun stakeholder eksternal agar tidak tercipta kondisi kontraproduktif terhadap upaya-upaya strategis yang dilaksanakan.
Melalui reformasi perpajakan, ada peningkatan kapasitas terhadap seluruh pegawai. Peningkatan tersebut baik dari sisi soft skill maupun hard skill dengan tujuan menginternalisasi karakter kunci bahwa setiap pegawai merupakan insan kehumasan DJP.
Tujuannya agar komunikasi publik terselenggara menyeluruh dari setiap proses bisnis yang berhubungan dengan wajib pajak dan masyarakat. Untuk memudahkan, menguatkan, dan menyempurnakan edukasi serta layanan kepada wajib pajak, dilakukan pengembangan sistem pelayanan perpajakan berbasis digital berupa click, call, counter (3C).
Wajib pajak dapat secara mudah dan cepat mengakses layanan dari beragam kanal antara lain situs www.pajak.go.id, aplikasi, serta contact center seperti telepon, email, media sosial, chatbot, dan live chat. Namun, DJP tetap memfasilitasi layanan secara tatap muka langsung dengan petugas.
Dalam pemeliharaan relasi dengan pihak ketiga, yang masih tercakup dalam lingkup stakeholder eksternal, dilaksanakan interoperabilitas dengan terobosan berupa integrasi sistem kependudukan dan sistem DJP yang melibatkan hampir seluruh kementerian dan lembaga.
Hal tersebut terwujud dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bertujuan untuk memberikan keadilan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi seluruh wajib pajak, penduduk, dan warga negara.
DJP melaksanakan pembaruan sistem berdasarkan pada hasil rancang ulang 21 proses bisnis utama administrasi perpajakan dengan berpedoman pada 10 business direction, antara lain streamlined process, digitized and automated process, dan risk-based compliance approach.
Adapun salah satu dari 21 proses bisnis yang akan dijalankan dalam coretax adalah compliance risk management (CRM). Hal ini sebagai penyempurnaan dari sistem CRM yang selama ini telah dijalankan dalam sistem existing DJP.
Pemanfaatan CRM menggunakan sistem inti yang mengintegrasikan semua proses utama akan membawa manfaat bagi DJP dan wajib pajak. Manfaat itu terutama perlakuan yang lebih tepat sasaran karena dapat menghasilkan pemetaan risiko komprehensif sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Output CRM dapat dimanfaatkan untuk membuat pemetaan wajib pajak yang akan ditindaklanjuti oleh fungsi-fungsi tertentu. Tindak lanjut tersebut diambil dengan pertimbangan tingkat kompleksitas kasus dan peta risiko wajib pajak.
Reformasi pajak adalah suatu keniscayaan sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam perbaikan institusi secara menyeluruh yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dinamika yang terjadi dalam perekonomian global maupun kontestasi politik di tahun 2024 menjadi faktor pendorong positif dalam eksekusi dan implementasi reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan dilaksanakan untuk mengoptimalisasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak sebagai garda terdepan penerimaan negara demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Direktorat Jenderal Pajak berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa melakukan pengawasan terhadap kinerja DJP dalam menghimpun penerimaan negara untuk menggerakan perekonomian negara di berbagai sektor sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Kepercayaan dari masyarakat merupakan napas bagi DJP dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, DJP berkomitmen penuh dalam menjalankan amanat undang-undang, yaitu pelaksanaan reformasi perpajakan dengan penguatan basis data berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
Keberhasilan penguatan basis data ini menjadikan proses administrasi perpajakan dijalankan secara lebih transparan, efektif, dan efisien serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela yang berlandaskan kepercayaan.
Dalam pelaksanaan reformasi perpajakan, salah satu pilar yang utama adalah integritas sumber daya manusia (SDM). Momentum ini menjadi refleksi bagi DJP untuk lebih memperkuat sistem pengendalian internal serta melakukan internalisasi nilai integritas pada tiap pegawai.
Hingga saat ini, jumlah pegawai DJP mencapai 46.000. Mekanisme pengawasan dilaksanakan melalui three lines of defense, yaitu pengawasan oleh atasan langsung, pengawasan oleh unit kepatuhan internal di setiap unit kerja, dan pelaksanaan audit oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Selain itu, juga dilakukan pengawasan oleh auditor eksternal, yakni KPK.
Kementerian Keuangan dan DJP terus melakukan pengawasan terhadap pegawai melalui mekanisme three lines of defense. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi upaya pelanggaran disiplin oleh pegawai DJP. Dilakukan juga tindakan pencegahan dan penindakan yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
DJP juga menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat, yaitu Kring pajak 1500200, surel [email protected], situs web pengaduan.pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs web www.pajak.go.id. Pengaduan juga dapat dilakukan dengan menyurati atau datang ke Direktorat P2Humas atau unit lain.
Terdapat juga mekanisme whistleblowing system (Wise) oleh Kementerian Keuangan. Wise adalah aplikasi yang disediakan bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Saat ini, DJP juga masih melanjutkan upaya reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak 1983. Reformasi perpajakan mencakup 5 pilar utama, yaitu organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.
Reformasi perpajakan akan makin meminimalisasi adanya kontak dengan wajib pajak melalui pengembangan sistem perpajakan berbasis digital, di antaranya 3C. Dilakukan juga upaya penguatan integritas dan peningkatan hard skill serta soft skill seluruh pegawai sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi.
Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak yang sudah membantu kami dalam membangun negara. Kami sangat menghargai tiap kontribusi yang diberikan oleh wajib pajak melalui pembayaran pajak mereka.
Kami berharap wajib pajak senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pun bagi mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak ataupun pembayar pajak di masa depan agar kiranya dapat memahami bahwa pajak merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bernegara.
Pajak memberikan sumbangsih yang sangat besar pada APBN, yang mana hal ini digunakan untuk membiayai pembangunan pada berbagai sektor. Kepada seluruh wajib pajak, mari bersama-sama kita bangun negeri tercinta ini. Untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.